Rencana KUA Layani Pencatatan Nikah Semua Agama, Harus Ada Ini

Minggu 25 Feb 2024 - 22:08 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Riky Dwi Putra

Di bagian lainnya terkait dengan kelembagaan. Dia mengatakan keberadaan KUA sampai saat ini berada di bawah naungan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Ditjen Bimas Islam Kemenag.

Sehingga tidak salah ketika KUA cenderung memberikan pelayanan untuk umat Islam saja.

Pasalnya berada di bawah Ditjen Bimas Islam yang khusus memberikan layanan keagamaan untuk umat Islam. Mulai dari urusan perkawinan, madrasah, hingga soal haji.

Namun terkait urusan kelembagaan itu, Tholabi mengatakan bukan persoalan yang pelik.

Pasalnya tinggal diatur di internal Kemenag saja. Ketika KUA dibuka untuk pelayanan semua agama, maka semua Ditjen Bimas di Kemenag ikut nimbrung di dalam KUA.

’’Saya kira urusan internal organisasi di Kemenag tidak terlalu rumit. Tinggal reposisi dan membuat payung hukum saja,’’ tuturnya.

Persoalan lain yang harus diantisipasi adalah soal kesiapan SDM. Dia mengatakan kesiapan SDM di lapangan harus dilakukan dengan baik.

SDM di KUA harus diberikan wawasan, peningkatan kapasitas, serta pengetahuan yang lebih untuk memberikan pelayanan pencatatan pernikahan untuk semua agama.

Seperti diketahui gagasan membuka layanan pencatatan perkawinan semua agama di KUA itu disampaikan langsung Menag Yaqut saat Raker Ditjen Bimas Islam di Jakarta.

Dia mengatakan KUA selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga direncanakan akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.

’’Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama,’’ katanya.

Dengan demikian KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama. Yaqut mengatakan ketentuan yang berjalan saat ini, umat agama non-muslim melakukan pencatatan pernikahan di Dinas Dukcapil. Padahal menurut dia, pencatatan perkawinan atau pernikahan itu menjadi urusan Kemenag.

Dengan inovasi tersebut, Yaqut mengatakan data-data pernikahan dan perceraian untuk seluruh masyarakat Indonesia bisa terintegrasi dengan baik.

Dengan aturan yang ada sekarang, Kemenag hanya memiliki data pencatatan nikah untuk umat Islam saja.

Selain itu urusan pernikahan, Yaqut juga menyampaikan aula atau gedung di KUA juga bisa digunakan untuk tempat ibadah sementara umat non-muslim.

Khususnya bagi umat non-muslim yang masih kesulitan memiliki rumah ibadah sendiri. Baik itu karena belum memiliki dana pembangunan rumah ibadah maupun faktor lainnya. 

Kategori :