Zakat ASN di Pemkab Bengkulu Tengah Akan Diatur Melalui Perbup

Minggu 25 Feb 2024 - 22:37 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membayar zakat.

Zakat yang dibayar ASN ini akan diambil dari gaji ASN setiap bulan.

Pemkab Bengkulu Tengah juga akan melihat percontohan dari daerah yang sudah menerapkan perbup serupa.

Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP.

Ia mengatakan pembayaran zakat ASN di jajaran Pemkab Bengkulu Tengah sedang diproses.

BACA JUGA:Rencana KUA Layani Pencatatan Nikah Semua Agama, Harus Ada Ini

Tidak lama lagi perbup bisa segera disahkan dan diterapkan.

“Pembayaran zakat ini merupakan perintah agama. Jadi ASN sudah seharusnya membayarkan zakat dari gaji yang didapatkan setiap bulan. Untuk memperkuatnya lagi, kita akan terbitkan perbup. Saat ini sedang berproses,” tegasnya.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Tengah sudah menyiapkan gerai khusus di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bengkulu Tengah.

Dengan adanya gerai Baznas, ASN tak perlu bingung lagi untuk menyalurkan zakat.

Ia berharap ke depan ASN di jajaran Pemkab Bengkulu Tengah bisa lebih sadar lagi dalam menyalurkan zakat.

Tak perlu menunggu perbup ada baru membayarkan zakat.

Sebab zakat ini nantinya yang akan membantu masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah yang membutuhkan.

BACA JUGA:Mulai 1 Maret BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK, Uji Coba di 6 Polda  

“Semoga dengan adanya kepengurusan Baznas yang baru ini bisa menjadi wadah bagi ASN, pengusaha, dan warga Kabupaten Bengkulu Tengah menyalurkan zakat,” harap Rachmat.

Kategori :