BENGKULU, KORANRB.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma mengaku belum mendapatkan salinan resmi terkait hasil uji laboratorium mandiri di aliran Sungai Gasan
Diduga tercemar oleh limbah PT Agro Indah Persada (PT AIP) yang merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group
Berada di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Seluma melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Lingkungan, Nazirin.
BACA JUGA:Jelang Pleno Kabupaten, Ini Persiapan yang Digelar Polres Seluma
BACA JUGA:Pastikan Lanjut, Ini Jadwal Gelar Perkara Dugaan Penipuan Oknum Kabid di Seluma
"Uji lab-nya dilakukan secara mandiri oleh PT AIP pada akhir 2023 lalu, namun hingga saat ini belum ada tembusan apapun mengenai hasilnya kepada kami, baik itu dari PT AIP maupun DLH Provinsi selaku tempat uji lab," ungkap Nazirin.
Meskipun demikian, Nazirin menyatakan siap mendampingi jika Sat Reskrim Polres Seluma ingin meminta pendampingan dalam melakukan uji laboratorium ulang di aliran sungai gasan tersebut.
"Jika dibutuhkan kami siap mendampingi dalam proses uji ulang dialiran sungai yang diduga tercemar limbah," tegas Nazirin.
Senada dengan Kabid Pengendalian Lingkungan, Kadis DLH Seluma, Sudarman mengatakan
Bahwa hasil uji laboratorium memang telah keluar, namun hasilnya menunjukkan nilainya di bawah baku mutu, artinya perusahaan tidak melanggar batas.
BACA JUGA:Pleno Kecamatan di Seluma Rampung, Ini Jadwal Pleno Kabupaten
Namun saat dicoba untuk memintai hasil uji laboratorium, Kadis DLH tidak dapat menunjukkan hasilnya lantaran hasil uji lab hanya mereka dapatkan via lisan saja.
"Hasilnya sudah ada dan dibawah baku mutu, namun untuk rinciannya kami tidak ada.