"Informasi terakhir yang kami dapat, baru satu orang yang melakukan penyicilan sebesar Rp 20 juta," ungkap Hendra.
Hendra menjelaskan, besarnya jumlah temuan di kelebihan bayar di lingkungan DPRD Bengkulu Selatan bersumber dari biaya perjalanan dinas.
Diantaranya, mulai dari biaya penginapan, biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga biaya transportasi lainnya.
"Jadi Rp 3,5 miliar itu, tidak semua anggota dewan. Ada nama pendamping dan juga Sekretariat. Totalnya Rp 3,5 miliar," tambah Hendra.
Sambung Hendra, anggota DPRD Bengkulu Selatan dan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan harus menyelesaikan temuan tersebut sebelum jatuh tempo.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bakal Lakukan Rotasi Kembali, Ini Jabatan Eselon II yang Masih Kosong
Yakni selama 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI keluar.
Sebelumnya Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan sudah mengirimkan surat khusus kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk melakukan pendampingan hukum.
Selanjutnya, Kajari Bengkulu Selatan akan menerbitkan surat khusus tentang perintah penagihan.
Sehingga, jika surat tersebut sudah ada, maka pihaknya langsung yang akan melakukan penagihan.
Hendra berharap, agar 25 Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan dapat segera menyelesaikan semua temuan kelebihan bayar alias TGR tersebut.
Jika temuan kelebihan bayar tersebut tidak kunjung dituntaskan dalam kurun waktu 60 hari sejak LHP keluar, hal itu akan diserahkan penegakan hukum.
Secara terpisah, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sudah menandatangani perjanjian kerjasama atau MoU antara Kejari Bengkulu Selatan dengan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Wagub: Data Penerima Bansos Perlu Diperbaiki
Jaksa pengacara negara akan membantu memulihkan keuangan negara yang digunakan tidak sesuai aturan.
Perjanjian kerjasama dengan Sekretariat DPRD mencakup seluruh kegiatan di lembaga legislatif tersebut.