KORANRB.ID – Satu anggota DPRD Bengkulu Selatan sudah menyicil Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 20 juta.
Tuntutan ganti rugi ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk perjalanan dinas tahun 2023.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI pada awal Januari 2024, terungkap ada temuan kelebihan bayar sekaligus tuntutan ganti rugi.
Hal itu harus diselesaikan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dalam kurun waktu 60 hari sejak LHP keluar.
Tidak tanggung-tanggung, kelebihan bayar yang harus dipertanggungjawabkan oleh Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan maupun Anggota DPRD Bengkulu Selatan mencapai Rp 3,5 miliar.
BACA JUGA:Perselisihan 1 Suara PAN versus PPP di Pleno KPU Bengkulu Tengah
Kelebihan bayar yang timbul tersebut rata-rata merupakan biaya perjalanan di dinas yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan.
Termasuk 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan tahun anggaran 2023 lalu.
Jatuh tempo penyelesaian dan pengembalian tuntutan ganti rugi tersebut akan segera berakhir pada tanggal 12 Maret 2024.
Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan memiliki waktu yang tersisa 15 hari lagi.
Dalam waktu tersebut harus sudah menyelesaikan semua pengembalian tuntutan ganti rugi tersebut.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH membenar total tuntutan ganti rugi yang harus diselesaikan 25 Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan sebesar Rp 3,5 Miliar.
Secara rinci Rp 3,4 miliar untuk 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan dan sisanya untuk Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:3 Proyek Jalan Dilanjutkan, Total Anggaran Rp1.053 Miliar
Hingga Senin, 26 Februari 2024 progres pengembalian tuntutan ganti rugi tersebut baru dilakukan oleh salah seorang Anggota DPRD Bengkulu Selatan dengan cara nyicil sebesar Rp 20 juta.