Artinya: Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat). Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli) serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela.
Melihat penjelasan tersebut, juga secara jelas kiranya dapat diketahui golongan mana saja yang dibolehkan tetap tak puasa ramadhan.
Meski ada toleransi, tetap saja mereka yang masuk dalam golongan boleh tak puasa, tetap diminta mengganti dengan menjalankan qadha ataupun fidyah.
BACA JUGA:Tidak Hanya Melatih Kesabaran, Ternyata Ini 20 Manfaat Puasa Ramadan Bagi Kesehatan
Sebagian besar ulama sepakat, golongan yang boleh tak puasa ini jika tetap dipaksakan tetap puasa akan menghilangkan kemampuannya saat berpuasa.
Karena, kondisi yang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadhan.
Secara umum, berikut adalah golongan yang dibolehkan tak puasa ramadhan
1. Anak belum dewasa atau belum usia baligh
Bagi anak laki-laki, dapat ditandai dengan belum keluarnya air mani. Atau pun belum mengalami haid pada anak perempuan.
Dua tanda tersebut, dapat dijadikan pegangan anak belum dewasa atau belum memasuki usia baligh.
BACA JUGA:8 Manfaat Memperbanyak Istighfar di Bulan Ramadan, Salah Satunya Mendekatkan Diri kepada Allah
2. Sakit
Golongan sakit, boleh tak menjalankan ibadah puasa ramadhan. Apalagi mereka yang sudah mendapat rekomendasi dokter, agar tak menjalankan ibadah puasa. Jika dipaksakan, justru akan memperburuk kesehatan mereka.
Sakit di sini adalah, masuk dalam kategori sakit berat. Bukan sekedar sakit ringan, seperti flu ataupun demam biasa. Mereka yang sakit, dapat menggantinya setelah puasa ramadhan dengan fidyah atau qadha.
3. Usia Lanjut
Golongan usia lanjut yang lemah, boleh tak puasa. Untuk batasan umur, di sini tentunya sangat subjektif. Ada yang sudah berumur 60 tahun ke atas dan masuk usia lanjut, namun tetap kuat.