92 CJH Dipastikan ke Tanah Suci, 23 CJH Cadangan Lunasi Bipih

Selasa 27 Feb 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : Sumarlin

Setelah melaksanakan manasik haji tingkat kabupaten, seluruh CJH akan melaksanakan manasik tingkat kecamatan.

“Sudah melaksanakan manasik haji tingkat kabupaten ini, para calon jemaah haji akan melaksanakam manasik haji tingkat kecamatan. Masih ada 8 kegiatan manasik haji yang akan diikuti calon jamaah haji,” jelasnya.

Lanjut Kharnolis, dengan sudah banyaknya mengikuti rangkaian manasik haji ini, ia berharap para calon jemaah haji Kabupaten Bengkulu Tengah akan menjadi lebih siap dan percaya diri dalam menjalankan ibadah haji. 

Calon jamaah haji juga akan memiliki pengetahuan yang lebih mendalam tentang tata cara dan hikmah ibadah haji.

Serta kesiapan fisik dan mental yang diperlukan dalam menghadapi perjalanan suci tersebut.

“Kita berharap para calon jemaah haji Kabupaten Bengkulu Tengah lebih siap setelah mengikuti rangkaian manasik haji yang dilaksanakan. Tak hanya siap pengetahuan, kita berharap mereka juga siap dari segi fisik,” katanya.

BACA JUGA:7 Gejala Rabies pada Manusia yang Wajib Diwaspadai, Salah Satunya Takut Air

Selain sudah melaksanakan rangkaian manasik haji, para calon jemaah haji Kabupaten Bengkulu Tengah sebelumnya juga telah melaksanakan serangkaian tes kesehatan.

Baik itu tes kesehatan tahap pertama dibeberapa puskesmas hingga tes kesehatan kedua di Rumah Saki Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Pemeriksaan kesehatan kali ini dilakukan dengan sangat ketat mengingat, kesehatan calon jemaah haji menjadi point penting terkait apakah calon jamaah haji tersebut jadi berangkat atau tidak,” sampai Kharnolis.

Bagi warga Kabupaten Bengkulu Tengah yang ingin mendaftar haji bisa datang ke kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah yang berada di wilayah perkantoran Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi.

Berikut tata cara mendaftar haji di Kabupaten Bengkulu Tengah, warga yang mendaftar harus beragama islam, berusia paling rendah 12 tahun Saat mendaftar, fotokopi KTP atau KIA sesuai domisili dan dilegalisir 1 lembar dan fotokopi kartu keluarga (KK) dilegalisir 1 lembar.

Fotokopi buku nikah atau akta kelahiran atau ijazah dilegalisir (Sesuai data KK atau KTP) satu lembar, mengetahui atau memperlihatkan kartu golongan darah.

Bagi yang sudah berhaji, minimal 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir, biaya setoran awal sebesar Rp 25 juta.

BACA JUGA:Perjuangan Nabi Nuh AS Berdakwah Hingga Berabad-Abad dan Meminta Allah SWT Menurunkan Azab

Berikut alur pendaftaran haji di kantor Kemenag Bengkulu Tengah, calon jemaah haji melakukan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji pada bank penerima setoran awal (Bank syariah).

Kategori :