Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Barli Halim SE, mengatakan, sesuai dengan aturan Tuntutan Ganti Rugi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI itu harus dikembalikan sebelum jatuh tempo 60 hari.
BACA JUGA:Pembangunan Masjid Agung Tak Lagi Wewenang Yayasan
BACA JUGA:Harga Kopi Tinggi, Lah Kok Petani Kepahiang Resah, Ternyata Ini Penyebabnya
Kepada seluruh anggota DPRD dan Sekretariat DPRD Barli sudah menegaskan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah Tuntutan Ganti Rugi masing-masing.
"Untuk berapa orang yang sudah bayar saya tidak tau, itu kan ada nomer rekening daerah. Tapi yang pasti sudah ada yang mencicil," ujar Barli.
Sedangkan untuk Tuntutan Ganti Rugi yang harus dibayar oleh dirinya (ketua DPRD), diungkapkan Barli sedang dalam proses pembayaran. "Sedang dalam proses, nanti saya bayarkan," jelas Barli.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan (Kajari) Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra SH mengatakan, total tuntutan ganti rugi yang harus diselesaikan 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan dan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan sebesar Rp3,5 Miliar.
Rinciannya, Rp3,4 Miliar tuntutan ganti rugi dari 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan. Sisanya pengembalian tuntutan ganti rugi oleh Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan.
Hingga per 26 Februari 2024 progres pengembalian tuntutan ganti rugi tersebut baru dilakukan oleh salah seorang Anggota DPRD Bengkulu Selatan dengan cara nyicil sebesar Rp20 juta.
"Informasi terakhir yang kami dapat, baru satu orang yang melakukan penyicilan sebesar Rp20 juta," ungkap Hendra saat ditemui RB, Senin 26 Februari.
Hendra menjelaskan, besarnya jumlah temuan di kelebihan bayar di lingkungan DPRD Bengkulu Selatan bersumber dari biaya perjalanan dinas.
Diantaranya, biaya penginapan, biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan bermotor hingga biaya transportasi lainnya.
"Jadi Rp3,5 Miliar itu, tidak semua anggota dewan. Ada nama pendamping dan juga Sekretariat. Totalnya Rp3,5 Miliar," tambah Hendra.
Maka dari itu, anggota DPRD Bengkulu Selatan dan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan harus menyelesaikan temuan tersebut sebelum jatuh tempo selama 60 hari semenjak laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI keluar.
Dalam penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi ini, Sekretariat DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dibantu oleh jaksa pengacara negara, yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:92 CJH Dipastikan ke Tanah Suci, 23 CJH Cadangan Lunasi Bipih