Dalam laporannya, Ema mengaku dibujuk oleh RK untuk masuk anggota Polri secara instan tanpa test.
Kemudian Ema mengaku menyetor uang sebesar Rp 234 juta kepada RK, dengan harapan anaknya bisa menjadi anggota Polri.
Dijelaskan Kasat, uang tersebut disetor pada awal 2023 lalu sebelum masa seleksi anggota Polri dimulai.
BACA JUGA:Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Bengkulu Selatan Cair
Namun bukanlah pendidikan dan seragam berwana coklat khas polri yang didapat, malah sang anak yang bernama Muhammad Ashori tidak mendapatkan panggilan apapun saat pengumuman kelulusan, sehingga membuat pelapor kecewa.
Diketahui bahwa pelapor sempat mencoba menghubungi RK, namun tidak ada itikad baik yang diterima.
Alhasil pelapor membuat aduan kepada polisi pada November 2023 lalu untuk mengusut tuntas kasus ini.
Selain itu, diketahui bahwa bukan hanya RK yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, melainkan teman wanitanya berinisial CT yang di amankan di Rejang Lebong.
BACA JUGA:Sekretariat Dewan Akui Sudah Mencicil TGR Rp 3,5 Miliar, Besarannya Segini
Dengan adanya penangkapan ini, Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polri tidak akan pandang bulu dapat mengusut adanya penipuan atau penggelapan.
"Pengungkapan ini dilakukan berselang dua bulan pasca laporan masuk, karena pelaku beberapa kali kabur.
Saat ini keduanya baru saja kita amankan dan masih kita lakukan pendalaman, nanti kita informasikan kembali," singkat Kasat Reskrim.