Sekretariat Dewan Akui Sudah Mencicil TGR Rp 3,5 Miliar, Besarannya Segini

BUKTI: Kajari Nurul Hidayah dan Sekretaris Dewan Nico Dwipayana menunjukkan bukti MoU pengembalian TGR disaksikan Ketua DPRD Barli Halim. Foto: Rio Agustian/RB--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengakui sudah mencicil Tuntutan Ganti Rugi (TGR) perjalanan dinas anggota DPRD tahun 2023.

Jumlah yang sudah dicicil 30 sampai 40 persen dari jumlah Tuntutan Ganti Rugi yang haru dikembalikan Rp3,5 miliar.

Tuntutan Ganti Rugi Rp3,5 miliar tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI per Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:Dana Bantuan Untuk Partai Politik di Kabupaten Ini Mengalami Kenaikan

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Stok Bahan Kebutuhan Pokok Dipastikan Tersedia

Sejumlah 25 anggota DPRD Bengkulu Selatan dan sekretariat DPRD Bengkulu Selatan, didapati temuan oleh BPK RI sebagaimana hasil audit keuangan yang dilakukan atas perjalanan dinas di tahun 2023 lalu.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Bengkulu Selatan, Nico Dwipayana S.STP MM MH mengatakan, cicilan Tuntutan Ganti Rugi sebesar Rp 3,5 miliar tersebut dilakukan tah hanya anggota DPRD tetapi juga pegawai sekretariat DPRD Bengkulu Selatan.

"Terkait komitmen, sampai hari ini (Selasa, 27 Februari 2024) sudah banyak yang bayar. Dari perkembangan yang kami lihat teman-teman berkomitmen melakukan pengembalian TGR itu dengan cara mencicilnya,’’ sampai Nico.

Secara rinci berapa orang yang telah mencicil pengambilan Tuntutan Ganti Rugi itu, Nico belum dapat menyebutkan. 

Sebab, pihaknya tengah mengumpulkan data dan jumlah setoran Tuntutan Ganti Rugi yang dibayar ke aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Bengkulu Selatan.

"Ada data kami di staf keuangan yang menghimpun setiap orang yang mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi itu," ujar Nico.

Yang jelas sambung Nico, untuk saat ini progres pembayaran Tuntutan Ganti rugi terus berjalan. Baik dari sekretariat maupun dari 25 anggota DPRD Bengkulu Selatan.

Adapun batas pengembalian tuntutan ganti rugi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI yang harus dilakukan sekretariat dan anggota DPRD Bengkulu Selatan, sampai tanggal 12 Maret 2024.

Batasan itu sesuai perintah BPK RI, maksimal pengembalian TGR selama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI disampaikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan