BACA JUGA:Segera Disidang, Tersangka Kasus Korupsi Retribusi TKA ke Pengadilan Tipikor Bengkulu
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan KUR Untuk Perkuat Pembiayaan UMKM, Ini Jenis dan Skema KUR
"LHP itu ada di Sekwan. LHP itu diserahkan oleh BPK, 1 untuk Bupati, 1 ke Sekwan. Jadi, untuk rinciannya silakan tanya ke Sekwan,’’ sebut Hamdan.
Inspektorat kata Hamdan hanya bertugas memantau berapa jumlah kerugian negara yang ada di organisasi perangkat daerah terkait penggunaan anggaran sebagaimana LHP BPK RI.
Dia menegaskan, batas akhir penyelesaian TGR tersebut sesuai ketentuan yang diberikan BPK RI, selama 60 hari semenjak LHP keluar.
Dalam hal ini, LHP BPK RI tersebut keluar pada tanggal 12 Januari 2024 lalu. Sehingga, jatuh tempo penyelesaian yakni tanggal 12 Maret 2024 mendatang.
Jika sampai waktu ketentuan tersebut TGR belum juga diselesaikan oleh pihak bersangkutan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) sudah bisa membawa hal itu ke ranah hukum.
"Ya, jika lewat tanggal 12 Maret nanti pengembalian TGR belum selesai, sesuai perundang-undangan APH sudah bisa untuk memproses secara pidana," ujar Hamdan.
Untuk saat ini Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah melakukan pemanggilan terhadap 35 orang yang berada di lingkungan DPRD Bengkulu Selatan.
Diantaranya, 25 orang Anggota DPRD Bengkulu Selatan masih aktif, 1 orang mantan Anggota DPRD yang sudah nonaktif karena PAW dan 9 orang Pejabat Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan.
Hanya saja, dari total keseluruhan 35 orang tersebut, ternyata baru 27 orang yang menghadiri panggilan Kejari. Sedangkan, 8 orang lainnya tidak hadir karena alasan berhalangan.
Sementara itu Sekretaris DPRD Bengkulu Selatan Nico Dwipayana S.STP MM MH mengungkapkan, jumlah TGR atas perjalanan dinas dan beberapa item belanja di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan tidak lebih dari Rp3,5 miliar.
Bahkan untuk saat ini versi Nico, baik sekretariat ataupun anggota DPRD Bengkulu Selatan telah melakukan penyicilan pembayaran TGR tersebut.
"Seperti saya sampaikan sebelumnya, sekretariat dewan dan anggota DPRD Bengkulu Selatan komitmen untuk penyelesaian TGR sebelum 12 Maret," kata Nico.
Maka dari itu Nico berharap apapun pemberitaan ataupun dugaan di luar secretariat dewan atas LHP BPK, tidaklah benar.
BACA JUGA:Tidak Puas Hasil Pleno Kabupaten, Caleg dan Parpol Bisa Lakukan 2 Langkah Ini