Sementara itu, Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetiyo, SH., MH menjelaskan
Untuk menyeret pihak lain kedalam perkara dugaan Korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, cukup dengan dua alat bukti.
BACA JUGA:Mencuat Saat Sidang, Aset Pertashop Milik Terdakwa KUR BRI Lebong, Ini Langkah Jaksa
BACA JUGA: Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Seluma 2022 Tak Sesuai Peruntukan, Ini Penjelasan JPU
“Nanti akan kita pertimbangkan keterangan-keterangan terdakwa. Sebenarnya penyidikan itu cukup dua alat bukti,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa dugaan korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, berharap agar aktor utama dalam perkara ikut terseret.
Berdasarkan fakta persidangan, aktor utama atau orang yang paling berperan penting dalam pekerjaan revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 ini berinisial “RO”. Diduga Ro adalah bos dari para terdakwa.
Orang yang berinisial RO ini, disebut-sebut terdakwa pada saat persidangan dengan agenda keterangan terdakwa di PN Bengkulu, 23 Januari 2024.
“Bos kita (orang yang berinisial RO, red) harapan kita perlu dipanggil juga,” ujar terdakwa Panca Saudara Silalahi, usai persidangan dengan agenda pleidoi di Pengadilan Negri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis, 22 Februari 2024.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Suharyanto, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Suharyanto hanya menjalankan perintah dari RO.
“Kenyataan di persidangan, RO adalah pemodal utama dalam proyek asrama haji. Kalau bahasa kita aktor utama,” kata Endah usai persidangan, kemarin.
Untuk itu, Endah beraharap agar Majelis Hakim dapat memerintahkan untuk pemeriksaan ulang terhadap RO, yang diduga ikut terlibat dalam pengerjaan proyek revitalisasi dan pembangunan asrama haji Bengkulu.
“Karena (RO, red) belum pernah dihadirkan ke persidangan,” ucap Endah.
Selain itu, dalam pleidoi yang disampaikannya, Endah menilai tuntutan JPU Kejati Bengkulu terhadap kliennya terbilang cukup berat.
Untuk itu, dia meminta agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan tuntuan itu, dalam putusan nanti.
“Tuntutan JPU kepada terdakwa cukup berat ya. Karena pada kenyataan di persidangan terdakwa ini sudah mengembalikan, bahkan ada beberapa saksi juga mensupport untuk mengembalikan KN (kerugian negara, red). Bahkan hampir 75 persen dari total KN,” tuturnya.