“Saudara Panca itu setara sama RO. Dia (terdakwa Panca Saudara, red) yang memberi uang bukan saya melainkan Pak RO (nama yang disebut terdakwa sebagai atasannya, red),” terang terdakwa.
Lebih jelas disampaikan terdakwa Suharyanto, RO yang mengelola semua keuangan proyek Asrama Haji. Dirinya, hanya sebagai prantara.
“Semua uang saya serahkan ke RO. Pas mengembalikan kelebihan bayar itu, uangnya dari RO,” tuturnya.
Bahkan untuk keperluan material di lapangan, sebut Suharyanto, semua itu dikoordinr oleh Edi Mahtono yang diperintah langsung RO.
“Pembukuan, semua dipegang RO. Setiap ada masalah, saya disuruh RO menghadap ke PT. BKN untuk berkoordinasi,” pungkasnya.
Kategori :