Untuk diketahui, tuntutan dibacakan JPU Kejati Bengkulu, Heru Subekti, di muka persidangan Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Selasa, 6 Februari 2024 lalu diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
JPU menuntut terdakwa Suharyanto Mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) 6 tahun pidana penjara, untuk terdakwa Panca Saudara Silalahi selaku makelar dituntut 5 tahun 6 bulan pidana penjara.
JPU juga membebankan kepada terdakwa Suharyanto denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara dan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp399 juta apabila tidak membayar uang pengganti makan akan diganti kurungan penjara 4 tahun.
Sedangkan terdakwa Panca Sudara Silalahi, dibebankan juga denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp44 juta, dan apabila tidak membayar uang pengganti maka akan diganti kurungan selama 3 tahun.
JPU meyakini, kedua terdakwa melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekedar mengulas, pada persidangan 23 Januari 2024, terungkap nama baru berinisial RO.
Diduga aktor utama dalam pelaksanaan proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.
Nama baru ini disebut-sebut terdakwa Suharyanto pada persidangan agenda pemeriksaan terdakwa.
Suharyanto mengaku bekerja untuk RO selaku pemilik Perusahan PT. Lautan Bumi Lestari (LBL).
Karena, PT. LBL tidak bisa mengikuti tender proyek maka RO meminjam bendera dari PT. BKN untuk memenangkan tender proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.
Sekaligus, mengakat terdakwa Suharyanto sebagai Direktur Cabang PT. BKN di Bengkulu.
“Perusahaan si RO tidak memumpuni untuk mengikut tender Asrama haji. Maka si RO meminta Panca untuk mencari bendera.
Maka dapatlah bendera PT BKN. Saya itu cuma pekerja lapangan saja. Saya digaji Rp6 juta satu bulan,” nyanyian terdakwa Suharyanto di muka persidangan.
Masih keterangan terdakwa Suharyanto, dirinya menyebut bahwa terdakwa Panca Saudara yang selama diduga sebagai makelar dalam Perkara ini, ternyata setera dengan RO. Bahkan, Suharyanto menyebut bahwa terdakwa Panca memiliki lima perusahaan.