Dugaan Pencemaran Udara PT KSM di Mukomuko, Polisi Segera Periksa Perusahaan

Kamis 29 Feb 2024 - 23:19 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BENGKULU, KORANRB.ID  – Proses penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang dilakukan Polres Mukomuko

Terhadap dugaan pencemaran udara yang dilakukan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Sawitindo Mas (KSM), masih terus berlangsung.

Pasalnya, aktivitas dari PT KSM yang berada di Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang, meresahkan masyarakat setempat.

Beberapa waktu lalu dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko sudah dimintai keterangan oleh polisi.

BACA JUGA: Bidik Aktor Utama Perkara Korupsi Asrama Haji, Jaksa Analisa Fakta Sidang, Cari Alat Bukti

BACA JUGA:Dugaan Keterlibatan Sekdis Dinkes Kaur Perkara BOK, PH Terdakwa Yakin JPU Tidak Tutup Mata 

Terbaru, Polres Mukomuko tengah menjadwalkan untuk memanggil atau memeriksa pihak perusahaan. 

“Untuk pewakilan DLH Mukomuko telah kami mintai keterangan.

Besifat konfirmasi adanya dugaan pencemaran tersebut,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra S.TK, S.IK didamping Kanit Tipiter Bripka Isha Ansahari.

Kanit menambahkan, hingga saat ini penyidik  masih mengumpulkan data seperti apa peristiwa dugaan pencemaran tersebut.

Sebab dalam penangan perkara dugaan pencemaraan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak ada  pihak yang akan dirugikan.

BACA JUGA:Kerugian Negara Hanya Rp30 Juta, Perkara Korupsi Pengadaan Jas Kaur Disorot Mejelis, Ini Tanggapannya

BACA JUGA:Terdakwa KUR BSI Dituntut Berbeda, Tuntutan Robi Riantoro Lebih Tinggi

Yang pasti, adanya keresahan dari warga Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang dan sekitarnya. 

Akibat pencemaran udara yang diduga dilakukan oleh PT KSM. Ketika tengah beroperasi memproduksi Crude Palm Oil (CPO), menjadi dasar dalam pengungkapan perkara tersebut. 

Kategori :