“Kita lengkapkan dulu peristiwanya. Agar tidak ada pihak yang dirugikan karena adanya aktivitas pengoperasian pabrik.
Jika memang terbukti pastinya status perkara akan memasuki tahap selanjutnya untuk melihat seperti apa unsur pidananya,” sampai kanit.
BACA JUGA:Terdakwa OOJ Saling Bantah Kesaksian
BACA JUGA:Ditinggal ke Arab, Rumah Warga Padang Jati Dibobol Pencuri, Begini Kronologisnya
Sementara itu Ketua Komisi lll DPRD Mukomuko, Antonius Dale, mengapresiasi langkah unit Tipiter Polres Mukomuko yang telah berupaya mengungkap dugaan pencemaraan udara yang menjadi keresahan masyarakat.
Jangan sampai adanya aktivitas investor masuk ke Mukomuko, membuat masyarakat lokal dirugikan.
“Kami berharap Polres Mukomuko dapat segera memberikan informasi terkait penanganan dugaan pencemaraan ini.
Dan jika memang terbukti tentunya pihak perusahaan harus bertanggungjawab atas perkara tersebut,” terangnya.
Selain itu, DLH Mukomuko juga diminta tidak berdiam diri dengan adanya dugaan tersebut.
Jangan sampai tekesan adanya pembiaraan, sebab DLH memiliki peran pengawasan berkaitan aktivitas perusahaan yang dapat mencemari dan merusak lingkungan.
“Kami minta DLH pastikan dugaan tersebut. Jika memang membutuhkan tes kwalitas udara lakukan. Jangan hanya menunggu laporan dari pihak perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala DLH Kabupaten Mukomuko Budi Yanto S.Hut, M.Ikom mengaku telah turun ke lapangan memantau dugaan pencemaraan udara yang terjadi akibat adanya aktivitas produksi CPO di PT KSM.
Namun tetap saja untuk menentukan kebenaraaan harus dilakukan uji kualitas udara terlebih dahulu.
“Kami sudah turun kelapangan meninjau adanya dugaan polusi udara yang diduga disebabkan oleh cerobong pabrik.
Namun kami belum bisa minyimpulkan bawasanya asap tersebut mencemari meskipun asap yang dihasilkan pabrik memang ada.
Harus dilakukan uji udara terlebih dahulu,” katanya.