BENGKULU, KORANRB.ID – Pelaku dugaan rekayasa nilai siswa SMAN 5 Kota Bengkulu, saat Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) tahun 2024, bisa dijerat pasal berlapis.
Baik itu dari perspektif Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata.
Apalagi dugaan rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu ini sudah dilaporkan salah satu orangtua siswa yang merasa dirugikan atas hal ini ke polisi.
Dijelaskan Praktisis Hukum Universitas Bengkulu, Randy Pradityo, SH, MH, ada beberapa aturan hukum dapat menjerat para pelaku yang diduga telah melakukan rekayasa nilai siswa SMAN 5 Kota Bengkulu, di sistem PDSS tersebut.
BACA JUGA:Jangan Kesampingkan Jalan Kaki, Berikut Manfaatnya Bagi Kesehatan
Mulai dari, perspektif Hukum Perdata dapat dijerat dengan Pasal 1365 KUH Perdata.
Mengingat adanya kerugian yang dialami oleh pihak lain, dalam hal ini adalah siswa yang merasa dirugikan.
Berdasarkan prespektif Pidana, dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dikatagorikan Sebagai Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen, dan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang Yang Menyebabkan Kerugian.
Tidakan rekayasa nilai ini, juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
BACA JUGA:Baru Selesai Dibangun, Jalan Menuju Perkantoran Renah Semanek Ambles
Kemudian berdasarkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat (1) mengatur tentang Kejahatan Teknologi.
Karena kasus di SMAN 5 Bengkulu melibatkan penggunaan teknologi.
Karena dalam kasus ini, ada penggunaan teknologi, maka dapat diangkat teteng kejahatan teknologi.
Kejahatan teknologi diatur dalam Undang-Undang ITE, termuat dalam Pasal 36 dan Pasal 51, ayat (1).
BACA JUGA:Kisah Nabi Luth AS dan Azab Bagi Kota Sodom yang Gemar Maksiat