“Khususnya jika dilakukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” tambahnya.
Para korban dari tindakan ini berhak untuk mengajukan laporan kepada otoritas yang berwenang.
Termasuk kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi tergantung pada jenis pelanggarannya.
BACA JUGA:Polemik Batas Tak Tuntas, Ini Rentetan Perebutan Wilayah Bengkulu Utara Vs Lebong Hingga ke MK
Mengadukan kasus ini ke Polda, sebagaimana dilakukan oleh wali murid, merupakan langkah awal yang sesuai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selama proses hukum berlangsung, dibutuhkan bukti konkrit terkait manipulasi nilai dan kerugian yang diakibatkannya, termasuk bukti perubahan nilai dan kesaksian dari saksi terkait.
Pengakuan kesalahan sistem oleh kepala sekolah harus diinvestigasi lebih dalam untuk menentukan apakah terdapat kegagalan teknis atau kesengajaan manipulasi oleh manusia.
“Keseriusan dalam mengusut kasus ini tidak hanya vital untuk memastikan keadilan bagi siswa yang dirugikan. Tetapi juga esensial untuk mengembalikan integritas dalam sistem pendidikan,” tutupnya.
BACA JUGA:Innalillahi! Ketua KPPS di Kepahiang Meninggal Dunia Saat Menuju ke Jakarta
Disisi lain, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi menerangkan, laporan yang dilayangkan Wali Murid ke Polda Bengkulu, berstatus pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Kapolda Bengkulu.
“Iya Benar ada laporan masuk, itu berstatus Dumas.
Segala laporan yang masuk ke kita (Polda Bengkulu, red) pasti ditindak lanjuti,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, nilai siswa-siswi SMA Negeri 5 Kota Bengkulu diduga direkayasa saat pengisian PDSS tahun 2024.
BACA JUGA:Launching New Honda Stylo 160, Saksikan Performance Special Cholesterol
Nilai sejumlah siswa-siswi sengaja didongkrak agar mendapat peringkat jauh lebih tinggi.
Dokumen diperoleh Harian RB, salah satu siswi MIPA SMAN 5 Kota Bengkulu berdasarkan nilai rata-rata mata pelajaran di rapor semester I sampai V seyogyanya berada di atas peringkat 20.