ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Pleno penjumlahan perolehan suara yang dilakukan KPU Bengkulu Utara masih terus berlangsung hingga tadi malam. Pleno sempat berjalan panas.
Diperkirakan jika pleno tingkat kabupaten ini akan tuntas paling lambat hari ini.
Menariknya ada beberapa perdebatan yang muncul pada saat pleno tingkat Kecamatan Air Padang.
Pasalnya Panitia Pemilihan Kecamatan membacakan formulir D Hasil yang berbeda dengan yang dipegang oleh masing-masing sesuai dengan pleno tingkat kecamatan.
BACA JUGA:Ini 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan Hasil Pleno Kabupaten
Pasalnya dalam pleno tingkat kecamatan yang berpatokan dengan aplikasi Sitem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
Dalam sirekap yang jadi pedoman dalam Pleno Kecamatan ada beberapa parpol dan caleg yang tercatat tidak memiliki perolehan suara.
Hasil tersebut dituangkan dalam berita acara pleno tingkat kecamatan atau formulir D Hasil.
Namun saat dibacakan di pleno kabupaten oleh PPPK, ternyata parpol yang tidak memenuhi mendapatkan suara tersebut dibacakan mendapatkan suara.
BACA JUGA:Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Gubernur Dukung Diproses Hukum
Hal ini lantaran PPPK mencetak D Hasil sendiri dan membacakannya, bukan membacakan D Hasil pleno kecamatan yang ada di dalam kotak yang tersegel.
Ia membuat para saksi mempertanyakan sikap PPK yang membuat sendiri atau memperbaiki formulir D Hasil tersebut diluar pleno tingkat kecamatan.
“Apakah hal ini diketahui oleh Panwas atau Bawaslu, bagaimana mungkin formulir D yang dipegang oleh saksi berbeda dengan yang dipegang oleh PPK,” tegas Irwandi salah satu saksi caleg.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso, S.Pd menerangkan jika hal ini karena kesalahan sitem di Sirekap.
BACA JUGA:Ini Tipe Pendaki yang Sering Ditemukan Saat Naik Gunung