Kosongnya jumah perolehan suara di Sirekap karena saat PPPK melakukan atau KPPS melakukan upload data ke Sirekap belum sepenuhnya berhasil dan langsung menekan menu selesai.
“Sehingga tidak ad afaktor kesengajaan, maka PPPK membuat langung versi yang benar dan membacakan.
Namun tidak merusak dokumen D yang ada di dalam kotak,” terangnya.
Ia juga menerangkan dalam pleno tersebut sudah diperlihatkan jika dokumen D yang dipegang para saksi sama dengan dokumen yang ada di dalam kota hasil pleno tingkat kecamatan.
Hanya saja PPK memperbaiki dan membacakan hasil sebenarnya dengan cara mencetak sendiri.
“Namun dalam pleno tersebut sudah diperbaiki dan diterima seluruh saksi, perbaikan memang dilakukan dalam pleno, baik itu tingkat kecamatan ataupun kabupaten,” terangnya.
Bawaslu Akan Klarifikasi Khusus
Sementara itu Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE menerangkan jika temuan-temuan dalam pleno akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
BACA JUGA:Rumah 2 Lantai di Bengkulu Selatan Ludes Terbakar
Termasuk untuk Kecamatan Air Padang yang sempat terjadi protes dari saksi soal D Hasil yang dibacakan saat pleno.
“Apa yang memang menjadi temuan dalam pleno akan kita catat dan kita klarifikasi dengan KPU ataupun pihak terkait sebagai temuan,” terangnya.
Sejauh pelaksanaan pleno hari ini, ia menilai ada beberapa permasalahan yang munculo yang menjadi catatan dari Bawaslu.
Diantaranya persoalan data atau statistik pemilih, surat suara maupun perolehan suara penjumlahan yang tertera dalam data statistik.
BACA JUGA:Viral Lagi! Giliran Warga Damar Kencana Kepahiang Ditandu Lewat Jalan Berlumpur
“Ada juga permasalahan aplikasi Sirekap yang juga menjadi catatan yang akan kita klarifikasi ke pihak terkait,” terangnya.