Sebelumnya, rapat pleno untuk merekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat KPU Kabupaten Rejang Lebong telah selesai dilaksanakan pada tanggal 28-29 Februari yang lalu.
Hasil perolehan suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dapil 4, dan pemilihan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong sudah dikirimkan ke KPU Provinsi Bengkulu.
Diketahui dalam rekapitulasi hasil pemungutan suara yang dilakukan KPU Rejang Lebong tersebut juga terjadi proses penghitungan ulang suara dari Partai Amanat Nasional (PAN), khususnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Desa Air Duku Kecamatan Selupu Rejang.
BACA JUGA:Kemendag Dalami Penyebab Harga Bahan Pokok Naik, Salah Satunya Gangguan Produksi
BACA JUGA:Kembali Terulang Tim MlBB Indo Harus Tunduk Ditangan PH
“Penghitungan ulang ini kita lakukan atas dasar saran perbaikan dari Bawaslu Rejang Lebong, yang sebelumnya diajukan oleh PAN. Dan sudah kita lakukan bersama yang disaksikan langsung oleh Panwascam dan saksi PAN,” terang Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman.
Penghitungan ulang tersebut, sambung Ujang, merupakan tindaklanjut yang dilakukan KPU Rejang Lebong atas rekomendasi dari Bawaslu Rejang Lebong berdasarkan surat keterangan dari DPD PAN Rejang Lebong tentang kekeliruan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dimana ada kertas suara yang tercoblos di nama calegnya, namun masuk dalam penghitungan partai.
Sehingga merugikan perolehan suara caleg.
“Sebelumnya caleg atas nama Juliansyah Yayan memperoleh suara 78 suara dan suara partai ada 17, jadi jumlah suara caleg sama partai ada 95. dan setelah dilakukan penghitungan ulang maka suara calegnya menjadi 83 dan suara partai ada 11, sehingga jumlahnya jadi 94 suara. Sementara 1 suara lainnya kita jadikan suara tidak sah,” papar Ujang.
KPU Rejang Lebong juga memberikan sanksi peringatan keras kepada seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 Air Duku.
Sanksi keras ini berarti bahwa di masa depan, jika terjadi perekrutan penyelenggara pemilu, nama-nama ketujuh anggota KPPS tersebut akan dipertimbangkan untuk tidak dipilih kembali.
Hal ini disebabkan oleh kesalahan yang berdampak fatal pada penyelenggaraan Pemilu.
"Sanksi keras ini berarti masuk dalam daftar pertimbangan untuk perekrutan penyelenggara berikutnya, karena dampaknya sangat serius," tutur Ujang.(**)