Bahkan, ia sudah menginformasikan kepada perwakilan penyandang disabilitas, jika masa sidang pertama tahun ini, tepatnya tanggal 16 April 2024 mendatang penyampaian nota penjelasan Raperda tersebut.
"Barulah pada masa sidang kedua kita lakukan pembahasan terhadap Reperda tersebut," kata Edwar.
Disamping itu, lanjut Edwar, dalam hearing tadi perwakilan penyandang disabilitas juga menyampaikan beberapa poin penting, terkait Raperda tersebut.
"Di mana poin-poin tersebut dipastikan menjadi catatan kita.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Jangan Ada Bahan Makanan Kedaluwarsa, Desak Distributor Penarikan
Seperti sarana dan prasarana untuk disabilitas di instansi pemerintah atau perkantoran, termasuk gedung DPRD Provinsi Bengkulu ini yang dinilai belum memadai bagi para penyandang disabilitas," papar Edwar.
Selain itu, lanjut Edwar, terkait akses pendidikan bagi penyandang disabilitas.
Dimana sejauh ini minimnya guru atau tenaga pengajar untuk para disabilitas.
"Termasuk juga dari sisi pekerjaan, yang idealnya para penyandang disabilitas ini harus turut dijamin haknya untuk mendapatkan pekerjaan," tegas Edwar yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Gunakan Kursi Roda, Bupati Kaur Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Korupsi
Selain itu, FP2D2 ini juga mengeluhkan akan akses disabilitas yang snagat kuran di Kota Bengkulu.
Bahkan, mereka mengilustrasikan di gedung DPRD Provinsi Bengkulu yang juga tidak ada akses disabilitas.
"Tidak ada untuk fasilitas seperti kursi roda atau semacamnya.
Ini terpukul dengan kehadiran mereka. Karena kita tidak menyiapkan sarpras (Sarana dan prasarana) tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Bengkulu Utara, 67.719 Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Sah
Termasuk akses tangga gedung DPRD yang juga belum layak digunakan para penyandang disabilitas.