Selama Ramadhan, Warem di Liku 9 Bengkulu Tengah Harus Tutup!

Rabu 06 Mar 2024 - 15:54 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : Fazlul Rahman

BENTENG, KORANRB.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Tengah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan-aturan selama bulan suci Ramadhan.

Dalam SE yang sudah diterbitkan Satpol PP tersebut diketahui jika semua Kafe, tempat hiburan, karoke termasuk warung remang-remang (Warem) yang berada dikawasan liku sembilan Kecamatan Taba Penanjung harus tutup total.

Hal ini disampaikan langsung secara tegas oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Supawan.

Ia menegaskan, pihaknya telah menerbitkan SE terkait aturan yang harus dipatuhi selama bulan ramadhan, diantaranya penutupan Warem.

BACA JUGA:Kembali Meresahkan, Segera Tindak Warem

Yang mana aturan ini Satpol PP terbitkan agar seluruh umat islam dapat melaksanakan ibadah puasa lebih khusyuk.

Maka dari itu Satpol PP meminta kepada semua pelaku usaha termasuk Warem untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan.

“Selama bulan puasa semua tempat hiburan seperti kafe, karoke dan Warem harus tutup total selama bulan puasa. Kami meminta H-2 bulan puasa semua jenis tempat hiburan sudah tidak beroperasi lagi,” tegasnya.

Pihaknya saat ini sedang mengencarkan sosialisasi terkait SE yang sudah diterbitkan.

Dengan sudah adanya sosialisasi ini, tentu tak ada lagi alasna bagi pelaku usaha untuk tidak mentaati aturan.

BACA JUGA:Wajib Dicoba! Ini 5 Ide Usaha penghasil Cuan di Bulan Ramadhan

Sosialisasi ini akan dilakukan dengan cara door to door atau mendatangi para pelaku usaha termasuk Warem.

Untuk memastikan semua tempat hiburan dan Warem ini tutup, Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah akan melaksanakan patroli dan melakukan pemantauan terhadap kafe, karoke dan Warem dikawasan liku sembilan.

“Kita akan rutin melaksanakan patroli. Apabila dalam Patroli masib ada tempat hiburan yang nekat membuka, maka akan kita tindak tegas. Bahkan akan kita lakukan penutupan secara paksa saat itu juga,” ujarnya.

Tak hanya untuk tempat hiburan, Satpol PP juga menerbitkan SE terkait aturan rumah makan, warung nasi dan sejenisnya.

Kategori :