“Kami masih terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait dua penyakit tersebut. Sehingga Mukomuko tetap berstatus terbebas oleh 2 penyakit tesebut,” ujarnya.
Wajib hukumnya bagi Dinkes untuk mempertahankan Mukomuko terbebas dari 2 penyakit tersebut.
Sebelumnya sempat ada beberapa kendala yang dihadapi terutama, terkait pengetahuan sumber daya manusia (SDM) tata laksana medik.
Hal tersebut berdasarkan catatan pihak Kementerian RI. Sehingga ada evaluasi tambahan beberapa waktu yang lalu, serta remedial dalam pelaksanaan ujian terkait tata laksana pelaksanaan frambusia.
Namun secara sistem, Mukomuko tetap berhak mendapatkan 2 sertifikat tesebut.
"Kami juga menyarankan tenaga kesehatan untuk meningkatkan tata laksana medik sebagai salah satu catatan penilaian tim Kementerian Kesehatan,’’ ungkap Bustam.
Yang pastinya sudah lebih dari 6 tahun tidak ada lagi kasus frambusia. Adapun sejumlah wilayah yang pernah ditemukan kasus ini yaitu, Kecamatan Selagan Raya terutama di Desa Sungai Ipuh.
BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Digugat Caleg Gerindra, Ini Materi Gugatannya
“Sebelumnya untuk Desa Sungai Ipuh memang pernah kita temukan kasus tersebut, cukup banyak jumlahnya. Namun dari 2018 tidak pernah lagi kita temukan kasus tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya, status ekonomi masyarakat yang kurang mampu, menjadi penyebab kurangnya gizi masyarakat termasuk kurang perhatiannya masyarakat terhadap sanitasi yang baik.
Untuk itu, sebagai upaya mencegah penyakit ini, program–program peningkatan status gizi masyarakat dan peningkatan sanitasi di lingkungan masyarakat terus digalakan Dinkes sejak beberapa tahun ini.
"Kami akan terus lakukan promosi kesehatan terkait status gizi, status lingkungan guna meningkatkan kesadaran masyarakat,’’ demikian Bustam.