KPU Provinsi Bengkulu Klaim Sirekap Tak Keliru, Begini Penjelasan Ketua KPU Provinsi Bengkulu

Rabu 06 Mar 2024 - 21:55 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

Adapun pelaksanaan per 1 hari akan dilakukan laporan hasil rekap pada 3 kabupaten dan seterusnya.

BACA JUGA:Selamat! Ini 35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Terpilih Periode 2024 - 2029 Berdasarkan Hasil Pleno KPU

BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap 30 Caleg Terpilih DPRD Bengkulu Utara Hasil Pleno KPU Bengkulu Utara

“3 perhari untuk yang menyampaikan hasil rekapnya,” sebut Rusman.

Rusman mengharapkan, jalannya rekapitulasi suara dapat berjalan damai serta poin – poin yang penting dapat dipetik untuk diterapkan pada Pemilukada yang akan datang.

“Kita harus mengambil pembelajaran pada setiap tahapan Pemilu,” harap Rusman.

Sebagai informasi rapat pleno KPU Provinsi diikuti KPU kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu, Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu serta saksi Parpol dan saksi perorangan DPD RI.

BACA JUGA:Banyak Saran Perbaikan di Pleno KPU Kota Bengkulu, Ahmad: Banyak D-Hasil Tak Sesuai Rekapitulasi

BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Kota Bengkulu, PAN Dominasi Kursi DPRD Kota Bengkulu

Sarjan menjelasakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi.

“Kabupaten/kota itu tanggal 5 ini dan provinsi tanggal 10 Maret, berdasarkan PKPU,” ucap Sarjan.

Sarjan mengungkapkan, rapat pleno pada kabupaten/kota telah selesai, dan untuk kabupaten telah menyerahkan hasil rekapitulasi ke KPU Provinsi Bengkulu. 

Tambah Sarjan, kemarin penyelenggaran pleno di tingkat kabupaten/kota bervariasi. Seperti Benteng, KPU Benteng telah melakukan pelaporan hasil rekapitulasi pada KPU Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Capai 84 Persen, KPU Klaim Terjadi Peningkatan Dibanding 2019

BACA JUGA:Pleno KPU Bengkulu Utara Tuntas, Ini Catatan Bawaslu Sepanjang Pleno

Pada, 28 Februari 2024 rekapitulasi dilakukan di Kabupaten Kaur, Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara.

Kategori :