Kemudian, pada 29 Februari 2024 akan dilaksanakan pada kabupaten Lebong, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sarjan menerangkan, untuk KPU Kota Bengkulu pada 1 Maret 2024, dan telah menyerahkan pada 3 Maret kemarin.
Hal tersebut lantaran, KPU Provinsi Bengkulu sebagai persiapan untuk penyelenggaraan rapat pleno pada Provinsi Bengkulu.
“Penyelenggaraan pada kabupaten/kota kemaren sangat bervariasi, dan selesai sebelum 5 Maret,” ucap Sarjan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu soroti Sirekap yang kerap bermasalah. Hal tersebut dibeberkan, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah S.Pd.i, M.Pd.I kala menghadiri rapat rekapitulasi suara Provinsi Bengkulu di Hotel Marcure
“Sirekap kerap bermasalah, ada tiga yang menjadi catatan. Terutama pada rekapitulasi tingkat Provinsi ini kita sampaikan,” ucap Fahamsyah.
Adapun permasalahan yang menjadi catatan Bawaslu Provinsi Bengkulu. terdapat tiga poin yang menjadi poin penting.
Pertama, kerap terjadi Sirekap yang sering macet atau tidak berfungsi saat di gunakan.
Kedua, saat petugas memasukkan data pada SIrekap kemudian memprint out hasil pada Sirekap perolehan suara berubah.
Terakhir, hasil Sirekapa sering terjadi perbedaaan hasil perolehan suara pada perolehan suara manual saat di upload petugas.
“Ada tiga point yang menjadi sorotan kita dan kita catat untuk disampaikan pada KPU,” ucap Fahamsyah.
Fahamsyah mengatakan, ketiga point tersebut kerap didapati pada rekapitulasi pada tingkat kelurahan kemarin.
Sehingga atas permasalahan tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu harus menyampaikan hal tersebut untuk kemdian menjadi catatan penting bersama pada rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu.
“Ini yang mendorong kita harus menyampaikan, dan membuat jalannya rapat ini tidak baik,” ucap Fahamsyah.
Fahamsyah juga mencontohkan, kejadian yang terjadi pada Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Dimana, perolehan suara yang dimasukan pada Sirekap kemudian saat di print out hasilnya tidak sesuai dengan perolehan suara pada D – Hasil.