Menyertakan surat Keterangan Sehat Jasmani, Sehat Rohani, Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Umum.
Pelamar juga wajib mengirimkan file berkas: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), KTP, NPWP, bukti penyerahan SPT terakhir.
Sedangkan persyaratan khusus diantaranya, memiliki pangkat/golongan serendah-rendahnya Pembina (IV/a).
Diutamakan minimal telah 2 tahun, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator minimal selama 2 tahun dan diutamakan dalam 2 kali jabatan yang berbeda.
Lalu, memperoleh izin/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang diberi delegasi wewenang di bidang kepegawaian untuk mengikuti proses seleksi terbuka sebagaimana dapat diunduh dalam website.
Serta, memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan minimal Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III.
Pelamar juga wajib memiliki standar kompetensi. Pertama standar kompetensi manajerial.
BACA JUGA:Beni Harjono Jabat Dirut Bank Bengkulu, Iswahyudi Direktur Bisnis, Aset Bank Bengkulu Tumbuh
Di sini, standar kompetensi manajerial yang dipakai adalah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Kemudian wajib memiliki standar kompetensi teknis. Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang UU-ASN, dan peraturan pelaksanaannya.
Mengetahui, memahami tugas, fungsi dan kewenangan KASN. Memahami pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN berbasis sistem merit.
Mampu melakukan analisis dan pengolahan data dan informasi pengaduan ND, KE dan KP pegawai dan netralitas ASN, serta pelanggaran penerapan sistem merit.
Mampu merumuskan dan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan, hasil penelusuran data dan informasi, dan memiliki kemampuan komunikasi dan mediasi yang baik dengan multi stakeholders.
BACA JUGA:Target Investasi 2024 Sebesar Rp3 Triliun, Belum Ada RUPM Jadi Kendala
Serta, memiliki kemampuan koordinasi dan kerjasama yang baik dalam lingkup internal dan eksternal.
Jabatan Kepala Dinas Lowong di Lingkungan Pemkab Kepahiang