KORANRB.ID - Meskipun saat ini Kabupaten Rejang Lebong sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Yang merupakan revisi dari belasan perda tentang pajak dan retribusi daerah
namun sampai saat ini Pemkab Rejang Lebong belum bisa memungut pajak dan retribusi lantaran perda tersebut masih dalam tahap kajian.
Salah satu sektor yang saat ini tengah disorot adalah parkir. Dimana sejak awal tahun 2024 lalu Pemkab Rejang Lebong resmi menerbitkan edaran terkait penghentian penarikan retribusi.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Gelar Operasi Pasar, Sediakan Bahan Pokok Jelang Ramadan
BACA JUGA:Pasangan Bukan Muhrim Terciduk di Kamar Hotel, 4 Remaja Tenggak Miras
Namun sampai saat ini masih terjadi penarikan retribusi parkir hampir di sebagian besar titik parkir yang ada di wilayah perkotaan di Kabupaten Rejang Lebong.
Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Rachman Yuzir, SE mengungkapkan bahwa saat ini Pemkab Rejang Lebong masih melakukan kajian terhadap Perda PDRD tersebut.
Dan teruntuk sektor parkir dalam perda tersebut merupakan revisi dari Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir.
"Sejak awal Januari 2024, penarikan retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong telah dihapus setelah dilakukan revisi terhadap Perda yang berlaku sejak tanggal 6 Januari 2024.
Dan saat ini kami dari Dishub yang bertanggung jawab atas urusan parkir, belum melaksanakan penarikan tarif retribusi parkir di 80 titik parkir yang ada," ungkap Rachman.
BACA JUGA:Data Ulang Pelaku UMKM, Tersebar di 15 Kecamatan di Rejang Lebong
BACA JUGA:Bangun Infrastruktur dan Layanan Kesehatan, Poin Kesepakatan Musrenbang Rejang Lebong
Sementara itu, terkait revisi Perda Nomor 7 Tahun 2011 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam Perda PDRD tersebut, Rachman mengatakan, revisi tersebut sudah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, pemberlakuan Perda tersebut di Kabupaten Rejang Lebong masih tertunda karena Dinas Perhubungan masih mempelajari isi Perda tersebut.