BENTENG, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah pada hari minggu 10 Maret 2024 akan melaksanakan penghitungan ulang suara pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah membenarkan jika pihaknya akan melaksanakan penghitungan ulang suara DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah di 5 TPS di Kabupaten Bengkulu Tengah.
5 TPS ini terdiri dari TPS 1 Desa Kroya, TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Taba Renah dan TPS 1 Desa Padang Burnai.
“Penghitungan ulang ini dilaksanakan besok sekitar pukul 09.00 Wib di Pendopo Kabupaten Bengkulu Tengah. Kami mengajak rekan-rekan media untuk hadir dan surat undangan sudah kami sampaikan ke Ketua PWI Kabupaten Bengkulu Tengah,” ujarnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gugatan Dikabulkan Bawaslu, PPP Tetap Laporkan KPU Bengkulu Tengah ke DKPP
Penghitungan ulang surat suara Pileg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah ini berdasarkan perintah KPU Provinsi Bengkulu dan pihaknya hanya menjalankan perintah.
“Penghitungan ulang perintah langsung dari KPU Provinsi dan kami hanya menjalankan perintah,” Pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pada Rapat rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu berjalan sedikit panas, lantaran dikabulkannya gugatan pihak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Bawaslu mengabulkan gugatan PPP berdasarkan keputusan rapat sengketa cepat, yakni adanya keputusan sewenang - wenang KPU Kabupaten Bengkulu Tengah saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
Kemudian, adapun tuntutan dari saksi PPP terkait dugaan surat suara sah dijadikan tidak sah dalam Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). (*)