BENGKULU. KORANRB.ID – Persidangan mulai menguak dugaan korupsi Daba Desa Batu Tugu Kecamatan Talo Kabupaten Seluma hingga menimbulkan kerugian negara (KN) Rp 507 juta dari tiga periode anggaran DD sejak 2019 hingga 2021.
Salah satunya, dengan memanipulasi Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan DD.
Fakta hukum itu, terungkap dalam persidangan kemarin, Rabu (1/11).
BACA JUGA:Pra Peradilan, Jaksa dan TSK OOJ Adu Bukti
JPU Kejari Seluma, Erick Adialsyah mengungkapkan ada enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan kemarin.
"Hari ini (kemarin, red) kita hadirkan enam saksi satu Kasi Pemerintahan Desa, serta lima saksi dari pihak ketiga," jelas Erick.
Dari pihak ketiga yang diantaranya merupakan pemilik toko bangunan, mengaku tidak pernah berhubungan dengan tiga terdakwa perangkat Desa Batu Tugu, terkait pengadaan material bangunan, maupun lainnya.
BACA JUGA:Kecanduan Game Online, Nekat Mencuri
"Empat dari lima pihak ketiga justru tidak pernah mengadakan kerja sama dengan pemerintah desa Batu Tugu, tetapi namanya kita temukan dalam SPJ, ada pemilik Toko, Depot Kayu, dan lainnya," terang Erick.
Kesaksian pihak ketiga yang dihadirkan JPU itu tak dibantah tiga terdakwa ketika dipersilakan memberikan tanggapan.
Sehingga terungkap, SPJ yang dibuat ketiga terdakwa, dimanipulasi untuk melakukan tindakan korupsi.
“Kerugian Negara Rp 507 juta untuk tiga tahun anggaran, 2019-2021. Dan belum ada pengembalian ataupun titipan uang pengembalian,” kata Erick.
BACA JUGA:Uang Hasil Bobol Brankas Untuk Wanita Malam
Sementara, PH terdakwa Sukirman, I Ketut Adi Wijaya menyebutkan jika kliennya sebagai kepala desa tetap membantah menikmati uang kerugian negara Rp 507 juta tersebut.
“Jangankan untuk menikmati, harta klien yang sekarang ada saja terjual. Mungkin di sidang selanjutnya akan terbuka, aliran uang itu yang menikmati siapa saja,” ungkap Ketut. (JAM)