KORANRB.ID – Ada dua kasus lain yang menanti terdakwa Rianti Faulina yang terseret perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pada dugaan korupsi dana BOK Kaur tahun 2022.
Dua kasus lain yang menanti Rianti lokasinya di luar Provinsi Bengkulu, yakni kasus dugaan penipuan dan penggelepan.
Satu kasus terdakwa Rianti pasanya ditangani Polres Sragen Polda Jawa Tengah. Dan ada satu kasus yang sama di Polda Metro Jaya.
Hal ini, diungkap Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH.
BACA JUGA:Curi Hp di Teras Rumah, Warga Panorama Ditangkap di Hotel
BACA JUGA:Curanmor 6 TKP di Kaur, 2 Buronan Polisi, Ini Identitasnya
“Ranti ini pemain, selain di Bengkulu dia juga terlibat penipuan dan penggelapan di Polres Sragen dan ada juga kasus di Polda Metro Jaya,” kata Danang.
Dijelaskan Danang, dua kasus yang menanti Rianti akan diproses lebih lanjut setelah perkara OOJ
yang menyeretnya beserta empat terdakwa lain yakni Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra dan Upa Labu Hari rampung
hingga agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
BACA JUGA: 5 Terdakwa OOJ Gagal Merintangi Penyidikan Dana BOK, Ini Kata Ahli
BACA JUGA:Kejar-kejaran hingga Berkelahi dengan Curanmor, Satu Tertangkap, Ini Kronologisnya
Perkara perintangan kata Danang, akan memasuki agenda tuntutan dari JPU Kejati Bengkulu bulan ini.
“Kemungkinan kasusnya akan diproses setelah perkara di Bengkulu selesai,” ujarnya.
Kemudian, pada persidangan, Selasa, 5 Maret 2024dengan agenda keterangan terdakwa.