Selanjutnya, untuk hari Jumat waktu kerja dimulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB karena ada waktu istirahat siang 1 jam mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Sedangkan untuk OPD yang menerapkan 6 hari kerja, waktu kerjanya dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB untuk hari Senin hingga hari Kamis tanpa adanya jam istirahat siang.
Begitu juga untuk hari Jumat, waktu kerja dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB serta hari Sabtu dengan waktu kerja dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB.
Selain masalah jam kerja, selama Ramadan seragam kerja PNS juga mengalami penyesuaian yang diatur berdasarkan hari kerjanya.
BACA JUGA:ASN Jangan Malas, Jam Kerja ASN dan Jam Belajar di Sekolah Selama Puasa Dikurangi
Untuk hari Senin dan Selasa, PNS wajib mengenakan seragam PDH warna khaki disertai memakai peci berwarna hitam polos untuk laki-laki dan jilbab warna kuning untuk perempuan.
Selanjutnya, hari Rabu harus mengenakan kemeja putih dan celana atau rok berwarna hitam yang juga disertai peci hitam untuk laki-laki dan jilbab berwarna saleem untuk perempuan.
Sedangkan hari Kamis, setiap PNS wajib mengenakan PDH batik lokal serta mengunakan peci hitam untuk laki-laki dan jilbab dengan warna menyesuaikan untuk perempuan.
Terakhir, untuk hari Jumat setiap PNS wajib mengenakan pakaian muslim, yakni koko atau gamis berwarna putih serta tetap memakai peci hitam untuk laki-laki dan jilbab dengan warna menyesuaikan untuk perempuan.
BACA JUGA:Ketua Komisi I Dempo Minta Pertamina Jamin Stok BBM di Bengkulu
Aturan penggunaan pakaian seragam kerja selama Ramadan itu juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT).
Seragam yang dipakai sama kecuali untuk hari Senin dan Selasa, dimana PPPK harus mengenakan kemeja putih serta celana atau rok warna khaki disertai peci hitam untuk laki-laki dan jilbab warna saleem untuk perempuan.
Sedangkan, THLT hari Senin dan Selasa menggunakan kemeja putih dan celana atau rok warna hitam yang juga disertai peci hitam untuk laki-laki dan jilbab warna putih untuk perempuan.
Berbeda untuk THLT khusus seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Perhubungan dan petugas kebersihan atau pengelola sampah serta cleaning service perkantoran masih tetap mengenakan pakaian kerja lapangan seperti biasanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.