Ia menjelaskan, dengan dikeluarkannya aturan tersebut, maka rumah makan
dan tempat usaha yang menjual makanan dan minuman di daerah ini dilarang beroperasi pada pagi hingga siang hari selama Ramadhan.
Namun begitu, ia tidak akan mempersoalkan apabila ada rumah makan di Mukomuko tetap buka pada pagi hingga siang hari, tetapi dengan kondisi tertutup atau memakai tirai.
"Kalau rumah makan yang berjualan tetapi tertutup, pintar-pintar dia, yang pasti aturan yang kita buat seperti itu," terangnya.
Terkait aturan jam operasional rumah makan tersebut, telah disampaikan kepada seluruh rumah makan.
Karena aturan ini telah disosialisasikan kepada seluruh rumah makan, maka nanti petugas Satpol PP juga akan melakukan pengawasan terhadap seluruh rumah makan selama bulan Ramadan.
Untuk rumah makan yang masih beroperasi secara terang-terangan pada pagi hingga siang hari selama bulan Ramadhan. Akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita akan siapkan sanksi teguran kepada pemilik rumah makan yang masih beroperasi selama bulan Ramadan, dengan tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya.