Nanti setelah Ramadan, mereka bisa kembali beraktivitas seperti biasanya.
"Penutupan ini sifatnya sementara. Hanya selama bulan Ramadan saja. Setelah itu, mereka bisa membuka usaha kembali.
Tentunya harus sesuai kaidah dan aturan yang berlaku sesuai izin usaha yang mereka miliki," ujarnya.
Sedangkan untuk lokasi hiburan karaoke, tidak ada penutupan masih boleh beroperasi selama Ramadan ini.
BACA JUGA:Target Investasi 2024 Sebesar Rp3 Triliun, Belum Ada RUPM Jadi Kendala
BACA JUGA:2 Penghargaan Berupa Sertifikat dari Kemenkes, Ini 2 Jenis Penyakitnya
Hanya saja usaha ini dibatasi jam operasionalnya saja. Yaitu buka dari mulai pukul 21.00 WIB dan tutup pada pukul 00.00 WIB malam.
Karena pada jam-jam itu, umat muslim telah selesai melaksanakan salat tarawih.
“Kalau tempat hiburan malam ini masih kita bolehkan beroperasi hanya saja waktu yang kita batasi,” terangnya
Meskipun demikian, selama hiburan malam ini beroperasi. Pemilik atau penyedia hiburan tidak boleh menyediakan atau menyiapkan minuman keras atau minuman beralkohol.
Begitu juga mereka tidak boleh menyiapkan atau menyediakan lady companion (LC) atau pendamping atau pemandu karaoke.
"Tidak boleh ada minuman keras dan tidak boleh ada LC. Dan jam operasional mereka pun sudah dibatasi. Tujuanya tidak lain agar umat muslim bisa dengan khusuk menjalankan ibadahnya," jelasnya.
Selain panti pijat dan hiburan malam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko juga telah mengeluarkan aturan terkait jam operasional rumah makan dan tempat usaha yang menjual makanan dan minuman selama bulan Ramadhan.
Untuk rumah makan, sudah diatur buka mulai pukul 16.00 WIB dan sampai pukul 04.30 WIB.
"Aturan itu setelah kami berkoordinasi dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko
untuk menerapkan aturan terkait jam operasional rumah makan dan tempat usaha yang menjual makanan dan minuman selama bulan Ramadhan," sampainya.