KORANRB.ID – Selama Ramadan tidak ada toleransi bagi pemilik usaha panti pijat untuk beroperasi.
Namun berbeda dengan hiburan malam seperti tempat karaoke masih tetap boleh beroperasi hanya saja jam beroperasi terbatas.
“Larangan ini perlu dilakukan sehingga umat muslim dapat khusuk menjalankan ibadah di bulan Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi S.Pd.
Jodi mengatakan, kepada seluruh pemilik usaha panti pijat yang beroperasi di Mukomuko, agar dapat menutup atau menghentikan aktivitasnya selama bulan puasa Ramadan.
BACA JUGA:Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Mukomuko, 4 Gugur, 17 Pejabat Rebut 9 Kursi
BACA JUGA: Safari Ramadhan di 15 Kecamatan, Pemkab Mukomuko Larang Pedagang Takjil
Untuk memastikan tidak ada aktivitas kegiatan di panti pijat. Satpol PP Kabupaten Mukomuko akan turun ke lapangan dan menggelar patroli secara rutin.
Bagi pemilik usaha panti pijat yang masih nekat menjalankan aktivitasnya di bulan Ramadan, akan langsung ditertibkan.
"Beberapa waktu yang lalu kami sudah sampaikan ke pemilik panti pijat dan puluhan terapis agar bisa menghentikan aktivitasnya selama bulan Ramadan.
Dan ini memang butuh kesadaran baik dari pemilik dan juga terapis. Silakan pulang dulu ke kampungnya masing-masing, selama Ramadan" tegas Jodi.
Selama aktivitas panti pijat ditutup, pemilik panti maupun terapisnya bisa sementara waktu mencari rezeki dengan bekerja yang lainnya untuk menyambung kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Pemortalan Jalan Dusun 2 Berbuntut Minta Usut Proyek PNPM
BACA JUGA:Hakim Terima Gugatan PT DDP Sebagian, Petani Berjuang Sampai Darah Penghabisan
Sebab hadirnya panti pijat yang ada di Mukomuko ini sebagian diantaranya sudah dicap negatif.
Maka dari itu, tidak ada pilihan lain, agar pemilik usaha menutup usahanya selama bulan suci Ramadan.