Penggunaan Obat yang Tak Membatalkan Puasa, Termasuk obat Suntik?

Selasa 12 Mar 2024 - 14:23 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramdhan menjadi salah satu kewajiban yang ditunggu-tunggu umat muslim yang telah memasuki akil baligh.

Meskipun tidak jarang juga banyak umat muslim yang belum bisa menjankan ibada puasa ini karena bermacam-macam alasan.

Umat muslim yang benar-benar ingin menjalankan ibadah puasa tidak perlu khawatir atau takut batal ibadah puasanya ketika kondisi kesehatan berkurang.

Namun ke khawatiran muncul akan penggunaan obat-obatan yang dapat membatalkan puasa.

BACA JUGA: Ini Daftar 59 Desa di Bengkulu Selatan yang Sudah Mencairkan Dana Desa

Dan ini penting di ketahui umat muslim bawasanya tidak semua penggunaan jenis obat-obatan akan membatalkan ibadah puasa.

Dimana keputusan-keputusan penentuan penggunaan obat-obatan yang tidak dapat membatalkan ibadah puasa ini.

Hasil dari pertemuan perwakilan ulama dan ahli medis dari di Maroko pada tahun 1997.

Maka dari itu berikut ini beberapa obat yang ditetapkan penggunaannya tidak akan membatalkan puasa

BACA JUGA:Ini Susunan Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Tengah Usai Dilakukan Penghitungan Ulang

- Obat oles

Bagi seseorang yang memiliki penyakit kulit dan digigit serangga tidak perlu khawatir tidak dapat menjalankan puasa.

Sebab untuk mengatasi rasa nyeri, gatal dan kram dapat menggunakan obat oles.

Hal ini dikarenakan penggunaan obat yang diserap melalui kulit, seperti krim, salep, Gel, plaster.

Dianggap tidak akan membatalkan puasa ketika digunakan, sebab penggunaan obat-obatan ini tidak ditelan atau tidak masuk melalui saluran pencernaan.

Kategori :