Penggunaan Obat yang Tak Membatalkan Puasa, Termasuk obat Suntik?

Selasa 12 Mar 2024 - 14:23 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Fazlul Rahman

- Obat Kumur

Jika mengalami kendala aroma tak sedap seseorang akan menggunakan obat kumur.

Penting diketahui juga penggunaan obat kumur tersebut tidak akan membatalkan puasa.

BACA JUGA:Jarang Diketahui! Ini 8 Manfaat dan Khasiat Biji Salak untuk Kesehatan

sebagaimana sudah disepakati antara para ulama dan menteri kesehatan RI, bahwa penggunaan obat jenis ini tidak akan membatalkan puasa.

Sebab, penggunaan obat kumur tersebut digunakan untuk mencegah adanya infeksi dan perkembangan bakteri pada mulut.

Selain itu, penggunaan obat ini dapat menyegarkan napas ketika menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA:PAN Akan Laporkan Bawaslu Provinsi Bengkulu ke DKPP, Sebut Dasar dan Alasannya

Namun, penggunaan obat kumur ini tidak akan membatalkan puasa, selama penggunaannya tidak sampai tertelan.

- Inhaler asma

Sama dengan obat tetes hidung dan obat kumur, penggunaan obat asma yang berbentuk inhaler tidak akan membatalkan puasa.

Karena penggunaan obat inhaler tersebut dapat meringankan, serta mencegah penyakit asma kambuh.

Selain itu, penggunaan obat ini hanya disemprotkan langsung ke dalam saluran pernapasan melalui mulut.

BACA JUGA:Marbut Pergoki Dua Remaja Congkel Kotak Amal, Begini Penangkapannya

Meskipun sampai saat ini masih ada juga beberapa ulama yang berpendapat bahwa penggunaan inhaler penyakit asma melalui mulut dapat membatalkan puasa.

- Obat suppositoria

Kategori :