Dengan diselesaikannya penandatanganan kontrak sebelum 14 Maret tersebut, nantinya akan terlihat sisa dana yang belum dimanfaatkan untuk DAK fisik tersebut.
BACA JUGA:Tidak Puas Vonis Oknum Polisi, Korban Ajukan Gugatan Perdata
BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Bengkulu Utara, 67.719 Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Sah
"Dengan adanya sisa dana sebelum 14 Maret ini, nanti bisa dimintakan persetujuan untuk dioptimalisasi untuk digunakan," demikian Bayu.
Di sisi lain, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu, Hj. Erna Sari Dewi, SE meminta dan mengimbau kepada jajaran eksekutif untuk dapat mengambil inisiatif mengatasi keterbatasan anggaran di tahun 2024.
Khususnya kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, seperti halnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.
"Ini kan terkait dengan kreatifitas, bagaimana kreativitas PUPR itu untuk mencari dan mengejar anggaran yang ada di pusat," ujar Erna.
BACA JUGA: Bapedda-Litbang Minta Keaktifan OPD Persiapkan Usulan DAK 2025
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Nala 2024, 7 Pelanggaran Ini Tiada Maaf, Langsung Ditindak
Ia juga menambahkan, anggaran APBD tahun 2024 cukup terbatas untuk pembangunan fisik.
Mengingat banyak anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada akhir tahun mendatang.
Dengan demikian, kegiatan pembangunan infrastruktur tidak dapat dioptimalkan sesuai dengan harapan masyarakat.
"Kita akan menghadapi Pilkada, dan biaya Pilkada sungguh sangat bebesar, sedikit tidaknya akan terhambat juga untuk pemenuhan semua kebutuhan masyarakat di 2024 ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Rekayasa PDSS, Koordinator Humas dan Promosi SNPMB Unib: PTN Tidak Bisa Dikelabuhi
Kegiatan penyerapan aspirasi atau kegiatan reses yang baru-baru ini dilaksanakan seluruh anggota DPRD Provinsi, didapatkan jika masyarakat masih banyak mengeluhkan dan membutuhkan pembangunan infrastruktur.