Aipda SA Jalani Eksekusi Vonis 5 Tahun MA, Kasi Pidum: SA Dibawa ke Lapas Bengkulu

Kamis 14 Mar 2024 - 23:34 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sehingga, pada Selasa, 5 Maret 2024 laluJaksa eksekutor kembali mengirimkan surat pemanggilan ketiga. Surat pemanggilan ketiga ini, baru dipenuhi terdakwa. 

Sekedar mengulas, MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada SA.

BACA JUGA:Saling Lempar “Bola Panas” Perintah Potong Dana BOK Kaur, Sekdis Ngaku Nyetor Dua Kali

BACA JUGA:Terdengar Suara Tembakan, Polisi Amankan 2 Terduga Curanmor

Vonis 5 tahun itu atas kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, terkait perkara dugaan penc*b*l*n anak di bawah umur.

Dimana sebelumnya terdakwa SA divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. 10 Agustus 2023 lalu.

MA juga memberikan vonis denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara kepada SA.

Ayah korban menyatakan dia tidak begitu puas dengan vonis 5 tahun penjara terhadap SA. 

“Yang namanya anak yang sudah dirusak, tidak mungkin saya puas atas putusan itu,” tegas ayah korban, Selasa, 20 Februari 2024. 

Di sisi lain, Ayah korban tetap mempercayakan perkara ini  kepada penegak hukum. Namun, dirinya meminta agar penegak hukum segera mengeksekusi putusan kasasi itu. 

“Tapi saat ini, saya berdoa kepada Allah dan saya percaya dengan hukum di Indonesia,” tutupnya. 

Sekadar mengingatkan, Humas PN Bengkulu, Tengku Oyong, SH, MH mengatakan, putusan kasasi terhadap SA diterima PN Bengkulu sejak Januari 2024 lalu. 

“Kita (PN Bengkulu, red) sudah menerima putusan kasasi dengan terdakwa SA,” ujar Tengku, saat dikonfirmari RB, Senin, 19 Februari 2024 di PN Bengkulu. 

Lebih lanjut diterangkan Tengku, putusan kasasi itu berbunyi, mengabulkan kasasi dari pemohon dalam hal ini JPU Kejari Bengkulu. 

Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 78/Pid.Sus/2023/PN Bgl tanggal 10 Agustus 2023.

Hakim Mahkamah Agung (MA) menilai terdakwa SA terbukti bersalah melakukan perbuatan c*b*l terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 ayat (1)

Kategori :