Truk Disetop Polisi, Saat Diperiksa Ternyata Bawa 291 Batang Kayu Meranti

Jumat 15 Mar 2024 - 13:09 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Fazlul Rahman

BINTUHAN, KORANRB.ID - Karena membawa  291 batang kayu jenis Meranti tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

1 unit truk Toyota Dyna Warna Merah No Pol BD 8264 P yang dikendarai warga RS (37) warga Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma berhasil dihentikan oleh tim gabungan Polsek Maje dan juga Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

Truk bermuatan kayu tersebut berhasil diberhentikan di Desa Linau Kecamatan Maje saat hendak melaju ke arah Provinsi Lampung Jumat 15, Maret 2024 dini hari pukul 02.30 WIB.

Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Maje Iptu Perdiansyah, SH, membenarkan bahwa dini hari tadi mereka berhasil menghentikan upaya penyeludupan kayu di Desa Linau. 

BACA JUGA:Sejarah Jumlah Rakaat Salat 5 Waktu, Awalnya 50 kali

Juga berhasil diamankan, sopir dan barang bukti  dokumen yang dibawa, fotocopy Surat keterangan tanah, nota angkutan, blanko data Kayu Bulat / Olahan.

"Berdasarkan nota angkutan jumlah kayu yang dibawa 291 batang dengan volume 98,816 M," terang Kapolsek. 

Dalam pemberhentian kayu tersebut, Polsek Maje dalam hal ini hanya membackup tim dari Polda Bengkulu.

Sementara untuk, kasus tersebut langsung ditangani oleh pihak dari Polda Bengkulu. 

Informasi yang didapatkan, kayu tersebut berasal dari Padang Guci Hulu yang dikeluarkan dari daerah hutan. 

BACA JUGA:Berburu Lailatul Qadar, Berikut 11 Ciri Malam Lailatul Qadar Beserta 5 Amalannya

"Sekarang untuk kayu dan juga sopir, sudah diamankan oleh pihak Polda," tukasnya. (*)

Kategori :