Bupati Sapuan: Perencanaan Harus Matang, OPD Wajib Pahami SIPD, Selaras RPJMD Mukomuko

Jumat 15 Mar 2024 - 22:50 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

Melalui sistem aplikasi SIPD ini, diharapkan Bupati tidak ada lagi ditemukan permasalahan seperti ini. 

Karena semua sudah diatur melalui sistem secara online. Dan aplikasi SIPD ini akan menunjukkan target-target mana saja yang harus diprioritaskan yang sesuai RPJMD yang telah disusun sebelumnya. 

"Kegiatan yang diprogramkan OPD juga tidak harus banyak, tapi lihatlah sejauh mana kegiatan itu bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya. 

Bupati juga menekankan, mau tidak mau, suka tidak suka, seluruh OPD harus mulai membiasakan menggunakan sistem online yang terintegrasi seperti SIPD ini. 

Keunggulan lainnya, SIPD ini juga akan mengurangi titipan-titipan program atau pokir. 

Sebab semuanya, sudah berbasis online. Siapapun nantinya yang jadi Kepala Daerah tetap akan mengikuti sesuai sistem yang sudah disusun sebelumnya.

"Intinya program yang tidak selaras dengan RPJMD tidak akan bisa dijalankan," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbanda) Mukomuko H Gianto, SH, M.Si mengatakan, RKPD ini membahas  perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Melalui forum konsultasi, publik rancangan RKPD tahun 2025 ini. Yang pertama implementasi amanat otonomi daerah dan desentralisasi perencanaan pembangunan daerah.

“Banyak pihak yang kita libatkan dalam konsultasi RKPD untuk tahun 2025 ini. Hal ini berguna agar adanya keselarasan baik dari pengusulan dan perencanaannya,” ujarnya.

Gianto menambahkan, rancangan awal RKPD tahun 2025 ini, juga untuk menjamin agar perencanaan program pembangunan sesuai dengan perencanaan yang mengedepankan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Usul Penerimaan 207 Guru PPPK Tahun 2024

BACA JUGA:Seleksi CASN 2024, Kemendikbudristek Buka 419.146 Guru PPPK, Tenaga Administrasi dan Pengawas Sekolah

Tidak hanya itu saja, juga untuk menciptakan adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antar pelaku, antar ruang.

Antar waktu serta antar, perangkat daerah, serta mengoptimalkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Mukomuko.

Sedangkan dasar hukum kegiatan ini yaitu Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional. 

Kategori :