Sebelum mendaftarkan jaminan, pihaknya juga berupaya memastikan seluruh nelayan di Kabupaten Mukomuko sudah terdaftar sebagai peserta Kusuka.
“Langkah ini telah kita lakukan dengan menghubungi ketua nelayan se Kabupaten Mukomuko untuk melakukan pendataan anggota yang belum memiliki kartu Kusuka. Serta mendaftarkan mereka sebagai peserta,” jelas Warsiman.
BACA JUGA: Hanya Honorer Terdaftar Dalam Dapodik Berhak Ikut Tes PPPK Guru
Penyuluh perikanan di lapangan juga dilibatkan dalam upaya ini untuk memastikan seluruh nelayan didata dengan akurat.
Kartu Kusuka tidak hanya menjadi syarat untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, tetapi juga untuk menerima bantuan sosial serta akses ke sarana dan prasarana tangkap.
Ini bagian dari komitmen pemerintah tingkat pusat, provinsi, maupun daerah dalam memberikan dukungan kepada nelayan yang terdaftar sebagai peserta Kusuka.
“Dengan langkah-langkah ini diharapkan perlindungan sosial bagi nelayan dapat ditingkatkan. Sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan mendapatkan perlindungan yang layak dari risiko kecelakaan kerja dan kematian di laut,” tutup Warsiman.
Berkaitan dengan jaminan keselamatan kerja, tidak hanya nelayan yang akan mendapat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di tahun ini.
Ketua Rukun Tetangga (RT), ketua Rukun Warga (RW), Pegurus Mesjid, dan pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga akan mendapatkan jaminan.
Dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dengan anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp880 juta, untuk membiayai iuran asuransi tersebut.
Disampaikan Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagaan dan trasmigrasi (Disnakertrans) Mukomuko Destri Gandalia, S.STP, pemberian JKK dan JKM penting dilakukan. Bertujuan memberikan kepastian keamanaan saat bekerja.
"Alhamdulillah, bantuan JKK dan JKM anggrannya kembali dialokasikan di tahun ini. Dengan tambahan RT/RW dan Pengurus Mesjid,” kata Destri
Destri menjelaskan, anggaran Rp880 juta tersebut diperuntukan untuk 5.043 orang calon penerima manfaat.
BACA JUGA:Kabarnya Uang Korupsi RSUD Mukomuko Mengalir ke Sejumlah Oknum, Berikut Rinciannya
Rincian sasaran dari bantuan jaminan sosial, nelayan sebanyak 1.593 orang, Ketua RT/RW dan pengurus masjid sebanyak 618 orang. Juga pekerja non-ASN sebanyak 2.832 orang.
Sedangkan untuk iuran bagi peserta non-ASN, ketua RT/RW serta pengurus masjid sebesar Rp13.500 per bulan.