KORANRB.ID – Bagi para calon pengantin (catin) di Kota Bengkulu perlu memperhatikan standar ukuran lingkar lengan atas (LILA).
Khususnya bagi catin perempuan, jika LILA di bawah standar yakni 23 cm, maka pernikahan bisa tertunda.
Catin yang akan melangsungkan pernikahan wajib dalam keadaan sehat. Salah satu syarat untuk menikah di Kota Bengkulu, dengan melakukan screening atau pemeriksaan kesehatan.
Hasil screening kesehatan, harus menunjukan catin sehat. Salah satunya LILA catin perempuan tidak boleh kurang dari 23 cm.
BACA JUGA:Safari Ramadan Kedua Pemprov Bengkulu, Salurkan Rp100 Juta, Pembangunan Masjid Desa Pasar Pino
BACA JUGA:Apakah Mencium dan Memeluk Istri Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Jika belum cukup, pernikahannya harus ditunda dulu sembari program penggemukan dan mencukupi gizi.
“Untuk pasangan yang akan melangsungkan pernikahan wajib screening kesehatan terlebih dahulu,” ujarnya Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani.
Aturan ini sudah diterapkan di Kota Bengkulu, setelah Dinkes Kota menjalin kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu,
dalam rangka upaya pencegahan stunting di Kota Bengkulu.
“Kita sudah bekerjasama dengan Kemenang Kota,” ucapnya.
BACA JUGA:Buka Puasa Lengkap dan Lezat di Wayang Cafe Bengkulu
BACA JUGA:Unit Pesawat Minim di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Jalur Penerbangan Terkendala
Karena, berdasarkan Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PPK) 2023 lalu, setidaknya tercatat 97.327 keluarga tersebar di kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu tercatat beresiko stunting.
Selain itu, Dinkes Kota Bengkulu, akan melakukan pengecekan Hb atau hemoglobin siswi setingkat SMP dan SMA se-Kota Bengkulu.