Terdakwa Elpi Eriantoni dengan dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, dakwaan Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Kermin Dituntut 15 Tahun Denda Rp1 Miliar, PH Sebut Terlalu Tinggi, Ini Alasannya
Dalam surat dakwaan JPU, disebut bahwa terdakwa melakukan manipulasi rekening Disnakertrans Benteng.
Sehingga, dana DKP-TKA dari perusahaan akan masuk ke rekening yang sudah dimanipulasi tersebut.
“Jadi terdakwa ini selaku Kabid Tenaga Kerja, jadi modusnya itu membuat rekening BRI atas nama Dinas Ketenagakerjaan,” tutur Pohan.
Sekedar mengulas, perkara ini dilimpahkan Kejari Benteng ke PN Tipikor Bengkulu pada 4 Maret 2024 lalu.
Untuk diketahui, modus terjadinya dugaan tindak pidana korupsi DKP-TKA, saat itu terdakwa Elpi Eriantoni telah menerima uang DKP perpanjangan masa kerja TKA di Kabupaten Benteng.
Yang mana uang ini ditransfer ke rekening Disnakertrans Bengkulu Tengah.
Setelah masuk ke rekening, terdakwa langsung memproses pencairan uang tersebut ke Bank.
Setelah cair ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.