KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) memastikan
akan menyita aset tedakwa Elpi Eriantoni mantan Kepala Bidang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Benteng.
Elpi Eriantoni menjadi terdakwa tunggal dalam perkara dugaan korupsi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Benteng tahun 2018-2019, dengan kerugian negara (KN) Rp1,6 miliar.
BACA JUGA:Gara-Gara Dibayar Rp1000, Jukir Diduga Aniaya Pembeli, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Pengedar Sabu Tertangkap, Barang Bukit 31 Paket, Kasat Resnarkoba: Dia Pemain Lama
JPU Kejari Benteng, Pohan, SH mengatakan, aset terdakwa Elpi Eriantoni yang akan dilakukan penyitaan
ke depannya, meliputi rumah atas nama terdakwa, kendaraan dan lima ekor sapi milik terdakwa.
“Untuk aset terdakwa ke depannya pasti akan lakukan penyitaan,” kata Pohan.
Dijelaskan Pohan, sampai saat ini terdakwa belum ada menitipkan untuk pemulihan KN.
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, KN yang ditimbul akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp1,6 miliar.
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp60 Juta, Dugaan Korupsi PMD Kaur Ditangani Inspektorat, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Aipda SA Jalani Eksekusi Vonis 5 Tahun MA, Kasi Pidum: SA Dibawa ke Lapas Bengkulu
“Sampai saat ini belum ada pengembalian KN,” ucapnya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU kepada terdakwa Elpi Eriantoni yang dibacakan pada sidang perdana, Kamis, 14 Maret 2024 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).