KORANRB.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan ASN.
Dewan Provinsi Bengkulu sebut honorer bisa diberikan THR seperlima dari gaji.
BPKD Provinsi Bengkulu beri penjelasan ini
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024 yang telah terbit Rabu, 13 Maret 2024 lalu.
BACA JUGA:Gaji dan THR ASN di Pemkab Bengkulu Tengah Disalurkan Serentak Awal April
BACA JUGA:THR Mulai Cair H-10 Lebaran. Bagaimana Nasib THL dan Honorer Pemprov Bengkulu?
Lantas bagaimana dengan nasib Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer?
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM, menuturkan mengenai THR tahun 2024 ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 tahun 2024, THR dikecualikan untuk THL dan honorer. Sebab tidak ada disebutkan sebagai menerima.
Dengan demikian, apabila ada aturan atau kebijakan yang membolehkan, maka diharapkan Pemprov Bengkulu juga memberikan THR seperlima dari gaji yang diterima THL/Honorer setiap bulan.
"Karena kita ketahui, APBD Provinsi Bengkulu termasuk kelas bawah. Namun, untuk THR/Honorer ini tetap bisa diakomodasi dengan Peraturan Gubernur," katanya.
BACA JUGA:Anggaran Besar Disiapkan Pemkab Kaur Bayar THR, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Minggu Depan PNS 'Banjir' Duit, THR dan TPP Cair! Bagaimana Honorer?
Namun, apabila tidak mungkin dan tidak ada celah hukum yang memungkinkan untuk pengakomodisian THR untuk THL/Honorer itu, maka maka disesuaikan saja dengan PP nomor 14 tahun 2024 tersebut.
"Karena segala sesuatu kebijakan itu berdampak pada kebijakan hukum. Apabila tidak ada istilah hukumnya maka tidak dapat diterbitkan peraturan," demikian Sunardi.
BPKD Provinsi Bengkulu beri penjelasan.