"Tersedia Rp19 miliar untuk sekali pembayaran TPP. Artinya yang harus disiapkan Rp38 miliar," ucapnya.
Tidak adanya regulasi pembayaran THR bagi para tenaga honorer tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes.
Ia menuturkan, sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang terbit Rabu, 13 Maret 2024 lalu, jika Pemberian THR dan Gaji ke-13 hanya diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024 yang telah terbit.
"Yang menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) hanya ASN," singkat Isnan kepada RB, Minggu 17 Maret 2024.
Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan PP Nomor 14 tahun 2024 tersebut, Aparatur Negara yang disebut dalam PP tersebut, juga termasuk di dalamnya yakni PPK.
Hal tersebut diterangkan dalam Pasal 1 bagian 2, bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintah dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Dengan begitu, PPPK juga mendapat hal yang sama seperti ASN lainnya untuk mendapatkan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 (THR) tahun 2024 ini.
"Sepanjang ia sudah diangkat, itu akan diatur di perjanjian kerjanya yang juga akan dimunculkan seperti halnya THR," kata Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya.
Dengan begitu, artinya bagi para PPPK yang sudah lulus tahun 2023 karena saat ini masih dalam proses pembentukan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
Serta belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan maka belum akan kecipratan THR seperti ASN lainnya, di tahun 2024 ini.
Sebab, saat ini para PPPK tersebut masih dalam status honorer.
Berdasarkan PP 14 Tahun 2024 tersebut, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, sesuai dengan pasal yang sama. Berhak menerima THR yakni Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) selanjutnya Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Keduanya merupakan warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selanjutnya, Pejabat Negara atau pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara
Serta pensiunan yang merupakan aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, di pasal yang sama juga dijelaskan, penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.