Dewan Provinsi Bengkulu Sebut Honorer Bisa Diberikan THR Seperlima Gaji, BPKD Beri Penjelasan Ini

Minggu 17 Mar 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Riky Dwi Putra

Dipertegas Bayu, Kanwil DJPb sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi Bengkulu berharap kepada masing-masing OPD di lingkup Pemprov Bengkulu agar segera menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan THR ini. 

Begitu pula dengan instansi vertikal yang juga harus segera berkoordinasi mengelola keuangannya. Menyusunnya dan segera menyampaikan SPM nya ke KPPN.

Namun, apabila tidak bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri ini, dikarenakan terjadi kendala atau pertimbangan lain, sehingga tidak bisa diajukan juga bisa dicairkan setelah pelaksanaan Idulfitri.

"Di Regulasinya itu juga bisa diajukan setelahnya (setelah hari raya)," ucapnya.

Meski begitu, dikatakan Bayu jika ingin dicairkan setelah Idulfitri, juga perlu ada koordinasi kenapa hal tersebut tidak bisa dicairkan di depan.

"Sementara THR yang diterima nantinya, diregulasi PP tersebut sudah diatur, harus diterima utuh. Baik THR gaji maupun THR TPP," ucapnya.

Bayu berharap dengan diterimanya THR ini nanti, juga menjadi peningkatan belanja juga di Provinsi Bengkulu.

Sehingga dengan begitu juga dapat menggerakan perekonomian di Provinsi Bengkulu.

Terutama bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Semoga ini bisa dimanfaatkan oleh para ASN maupun Pensiunan," tutupnya. (**)

 

Kategori :