ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Kabar baik bagi 1.450 guru yang sudah sertifikasi di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Anggaran untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III akan ditransfer pemerintah pusat ke Kas Daerah (Kasda) BU November ini.
"Saat ini untuk di Pulau Jawa sudah ditransfer dana TPG nya. Kita kemungkinan sebentar lagi paling satu atau dua minggu ini," ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan BU, Drs. Fahrudin, Kamis (2/10).
Fahrudin mengatakan, untuk membayar TPG 1.450 guru SD dan SMP yang sudah sertifikasi ini anggarannya kurang lebih Rp 17 miliar.
BACA JUGA:Berkas Uji Materi Usia Capres Tanpa Tanda Tangan, MKMK Amankan CCTV
"Kalau anggaran sudah masuk Kasda kita bisa cairkan TPG nya," ujarnya.
Selain anggaran yang belum ditransfer ke Kasda, kendala lainnya saat ini masih ada beberapa guru sertifikasi berkasnya belum valid di GTK. Sehingga masih menunggu seluruhnya valid.
Masih ada guru sertifikasi, berkasnya belum valid di GTK lantaran ada perubahan dan penyesuaian jumlah TPG yang akan diterima. "Karena dari Guru Bantu Daerah (GBD) yang sudah sertifikasi lalu lulus menjadi PPPK maka TPG yang akan dia dapatkan sesuai dengan gaji pokok PPPK. Itu harus ada penyesuaian terlebih dahulu," terangnya.
BACA JUGA:3 Tersangka KUR ke Meja Hijau
Sementara itu, untuk TPG Triwulan IV baru bisa dicairkan di akhir Desember. "Untuk Triwulan IV kemungkinan 30 Desember baru cair," tutupnya.
700 Guru Belum Sertifikasi
Sebanyak 700 guru PNS di Kabupaten BU masih belum bersertifikasi. Ratusan guru bertugas di PAUD, SD, SMP.
Sekretaris Dinas Pendidikan BU, Sugeng Wiyono, M.Pd menjelaskan, kendala yang dihadapi guru yang belum bersertifikasi lantaran masih minim dalam pengalaman. Karena persyaratan agar menjadi guru yang sudah sertifikasi diantaranya, sudah memiliki kualifikasi akademik S1 atau DIV dari program studi yang terakreditasi.
BACA JUGA:Reaksi Keras atas Serangan Israel ; Putus Hubungan Diplomatik hingga Tarik Duta Besar
Sedangkan untuk tenaga pendidik yang belum memiliki ijazah S1 atau minimal D-IV maka belum bisa mendaftar untuk sertifikasi guru. Selain itu, guru yang akan mendaftar sertifikasi, setidaknya sudah berpengalaman mengajar minimal 5 tahun dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). NUPTK ini merupakan nomor induk yang diberikan kepada guru baik dari kalangan PNS maupun non PNS. NUPTK ini terdiri dari 16 digit dan tidak akan berubah meskipun tenaga pendidik berpindah-pindah sekolah.