3 Tersangka KUR ke Meja Hijau

TERSANGKA: Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank syariah di Kota Bengkulu diperiksa penyidik pidsus Kejati Bengkulu.--lubis/rb

 

BENGKULU, KORANRB.ID - Pekan ini, tiga tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank syariah pelat merah di Kota Bengkulu diperiksa maraton oleh tim penyidik tindak pidana khusu (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

 

 

Dari pantauan RB di ruang Pidsus Kejati Bengkulu, kemarin Kamis (2/11). Giliran tersangka mantan Micro Marketing Manager berinsial ED diperiksa penyidik hingga sore.

BACA JUGA:3 Tsk KUR Kembali Diperiksa : Menunggu Tahap 2, Penyidik Lengkapi Kronologi

 

 

Hingga kemarin, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi dana KUR tersebut, mantan Mikro Marketing berinisial RR, mantan Branch Manager (BM) berinisial AS dan mantan Micro Marketing Manager berinsial ED.

 

 

PH tersangka AD dan ED, Alam Sahri, SH menyebutkan pemeriksaan kepada kedua kliennya sudah rampung kemarin. Selanjutnya, jika tidak ada kekurangan dalam berkas perkara kedua kliennya tersebut, akan lanjut ke meja hijau.

 

 

“Sudah selesai pemeriksaannya, tersangka AD rampung Senin lalu. Dan tersangka ED hari ini (kemarin, red),” ungkap Alam.

BACA JUGA:Serapan KUR Turun, Gub Minta Daerah Bantu Usaha Kecil

 

 

Selanjutnya kata Alam, pihaknya menuggu proses pelimpahan berkas perkara dan kedua tersangka ke penuntut umum. Apabila hasil pemenuhan berkas perkara, sudah dinyatakan P.21 atau lengkap.

 

 

“Kita berharap segera dilanjutkan ke penuntutan,” kata Alam.

 

 

Kasipenkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH, MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH menyebutkan pemeriksaan kepada ketiga tersangka pekan ini, untuk menyempurnakan berkas perkara.

 

 

“Tinggal penyempurnaan saja, kita menunggu tahap 2,” sebut Danang.

BACA JUGA:Kurang 2 Bulan, DBH Kelapa Sawit Belum Terserap

 

 

Penyempurnaan itu terkait, melengkapi kronologis dugaan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan ketiga tersangka dalam proses pengajuan hingga pencairan dana KUR.

 

 

“Ada beberapa kronologis yang putus waktu itu, itulah kita lengkapi. Terkait sisi keuangan maupun perbuatannya,” jela Danang.

 

 

Seperti diberitakan sebelumnya, tak hanya AS dan ED yang dikorek keterangannya oleh penyidik. Tersangka RR yang diduga pelaku utama dalam kasus inipun, keterangannya terus di dalami penyidik.

 

 

PH tersangka RR, Endah Rahayu Ningsih, SH yang turut mendampingi pemeriksaan kliennya itu mengungkapkan. Penyidik sedang menelusuri terkait dengan nasabah KUR yang masuk dalam rangkaian perbuatan melawan hukum RR, serta prosedur pengajuan KUR, hingga nilai KUR yang dicairkan saat itu.

BACA JUGA:KPU Masih Kekurangan 1.843 Kotak Suara

 

 

Disinggung mengenai dana KUR yang dicairkan kliennya RR, Endah belum bisa berkomentar. Ia mengatakan, hal tersebut nantinya akan terungkap dalam persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan